DPRD Sumenep, Bhirawa
DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) atas Hairul Anam menggantikan Bambang Eko Iswanto dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diberhentikan karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Pengucapan sumpah dan janji jabatan dipandu langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin. Dalam prosesi yang berlangsung khidmat itu, Zainal juga menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur secara simbolis serta menyematkan pin DPRD ke dada Hairul Anam sebagai tanda resmi pelantikan.
Rapat paripurna PAW juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, jajaran pimpinan DPRD, Ketua DPC PPP Sumenep, sejumlah anggota dewan, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab moral bagi setiap anggota legislatif.
Ia mengingatkan agar seluruh wakil rakyat menjauhi narkoba dan menjaga nama baik lembaga. “Peringatan ini tidak hanya untuk saudara Hairul Anam, tetapi berlaku bagi seluruh anggota DPRD. Jangan sampai kita lengah terhadap godaan yang bisa mencoreng martabat sebagai wakil rakyat,” kata Zainal, Selasa (28/07)
Menurutnya, posisi Hairul Anam dalam struktur internal dewan tidak ada perubahan dalam penempatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Anam akan melanjutkan seluruh tugas dan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Bambang Eko Iswanto, termasuk dalam komisi.
“Struktur komisi tetap. Saudara Hairul akan melanjutkan peran yang sebelumnya dipegang Mas Bambang, sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai informasi, Bambang Eko Iswanto sebelumnya dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep. Putusan tersebut dibacakan pada sidang tanggal 14 Mei 2025.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.
Pelantikan ini menjadi pengingat pentingnya komitmen moral bagi para wakil rakyat untuk menjalankan tugas sesuai amanah, bebas dari pelanggaran hukum dan etika. [sul.dre]


