28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Polres Gresik Gelar Rampcheck di Terminal Bunder Dua Bus Ditilang

Gresik, Bhirawa
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik, bersama Dinas Perhubungan (Dishub). Juga Dishub Provinsi Jawa Timur, serta UPT Balai Uji KIR melaksanakan kegiatan rampcheck terhadap angkutan umum di Terminal Kelas B Bunder merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patuh Semeru 2025, dua bus kena tilang.

Ke giatan Rampcheck dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna, bersama Kadishub Gresik Khusaini. Serta diikuti oleh jajaran Kanit, dan petugas teknis dari berbagai instansi terkait. Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi seperti STNK dan buku uji KIR, serta pengecekan fisik kondisi kendaraan.

Selain penindakan terhadap pelanggaran, petugas juga memberikan edukasi kepada para sopir dan penumpang. Mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan imbauan, agar tidak segan melaporkan sopir yang berkendara secara ugal-ugalan.

“Kegiatan ini, bertujuan memastikan setiap kendaraan umum yang beroperasi benar-benar dalam kondisi laik jalan. Demi keselamatan bersama, khususnya penumpang,” ujar AKP Rizki Julianda.

Petugas juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari penumpang, dalam menjaga keselamatan dengan mencatat nomor polisi bus. Dan melaporkan jika terjadi tindakan yang membahayakan di jalan, kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar.

Kegiatan mendapat apresiasi dari para pengguna jasa transportasi umum, dan ke depan. Polres Gresik bersama Dishub, akan terus menggelar pengawasan secara berkala. Sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan dan budaya tertib berlalu lintas, di wilayah Kabupaten Gresik.

Berita Terkait :  Pendampingan BUMN Membuat UMKM Kota Batu Semakin Berkelas

Ditambahkan AKP Rizki Julianda, bahwa total 8 unit bus yang diperiksa. Enam unit dinyatakan laik jalan, dan memiliki dokumen administrasi yang lengkap. Yaitu bus dali jaya – S 7919 U, bus bangau mas – S 7907 U, bus bintang mas – S 7677 U, bus dali prima – S 7646 U. Bus restu – N 7447 U, bus dali prima – S 7851 U.

“Dan dua bus ditemukan melanggar aturan, karena masa berlaku buku uji KIR telah habis. Bus jaya utama L 7778 U, dikemudikan oleh Bambang (asal Lasem, Jawa Tengah), ditilang dan STNK-nya diamankan karena melanggar Pasal 288 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009. Bus dali jaya S 7824 U, dikemudikan oleh Anas asal Kedungadem, Bojonegoro, dikenai tilang atas pelanggaran yang sama.”ungkapanya.[kim.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru