Situbondo, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menggelar press release perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II Di Kabupaten Situbondo tahun 2023, Kamis (10/7).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara ini. Kedua terdakwa yakni Gesang Stto Pradoyo, tenaga bantuan teknis dari Kementerian PUPR dan Edy Hartono, Kepala Desa Blimbing, dituntut masing-masing 4 tahun penjara dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kelas 1A Khusus Surabaya.
Sidang diketuai majelis hakim I Dewa Gede Suarditha SH MH, dengan anggota Darwin Panjaitan, SH MH dan Dr H Agus Kasiyanto SH MH MKn. Jaksa Penuntut Umum, Cahya Sankara Udiana SH. Dalam tuntutannya menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan kepada warga pemilik tanah, saudara BH, yang terdampak oleh proyek pembangunan jalan tol Probowangi.
Menurut Ginanjar Cahya Permana, Kepala Kejari Situbondo, dakwaan kesatu melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
”Untuk itu JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara, Denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Lalu perintah tetap ditahan, Barang bukti berupa uang Rp100 juta dikembalikan kepada saudara BH serta Membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” tutur Ginanjar, dengan didampingi Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal.
?Jaksa menyampaikan, lanjut Ginanjar, bahwa perbuatan kedua terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi nasional. Namun demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa, pengakuan perbuatan, serta penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebelum putusan.
”?Agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dijadwalkan pada Rabu, 16 Juli 2025 mendatang,” tandas Ginanjar. [awi.fen]


