Gresik, Bhirawa
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan serta perawatan lanjutan dapat mengikuti Program Rujuk Balik (PRB).
Adapun 9 penyakit yang dapat dilakukan rujuk balik yakni, diabetes Mellitus, Hypertensi, Jantung, Stroke, dan Asma.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo, mengatakan peserta yang dilakukan rujuk balik didaftarkan sebagai peserta PRB oleh FKRTL, disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat oleh dokter spesialis, atau sub spesialis yang merawat. Pendaftaran dilakukan melalui sistem informasi, yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), atas rekomendasi atau rujukan dari dokter spesialis atau sub spesialis yang merawat. Dengan adanya PRB, dapat mengurangi risiko terjadinya komplikasi.
“Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), Epilepsi, Schizophrenia, dan Systemic Lupus Erythematosus termasuk ke dalam daftar penyakit yang bisa dirujuk balik, dan PRB merupakan inovasi yang dihadirkan BPJS Kesehatan. Untuk kemudahan akses pelayanan pengobatan, bagi peserta yang menderita penyakit tersebut,” ujarnya.
Bagi peserta penderita penyakit kronis yang dalam kondisi stabil, di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), wajib dilakukan rujuk balik oleh FKRTL ke FKTP. Melakukan pemeriksaan dan edukasi ke peserta,.untuk rujukan kasus nonspesialistik (Diabetes Mellitus, Hypertensi dan Asma). Hanya diberikan apabila memenuhi kriteria rujukan, sesuai dengan panduan praktis klinis yang berlaku.
“Peserta yang dilakukan rujuk balik, didaftarkan sebagai Peserta PRB oleh FKRTL. Sisertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat oleh dokter spesialis, atau sub spesialis yang merawat. Pendaftaran dilakukan melalui sistem informasi, yang disediakan oleh BPJS Kesehatan,”ungkapnya.
Ditambahkan Janoe, terkait pelayanan obat rujuk balik bagi peserta PRB. Sebagaimana tercantum dalam formularium nasional, diresepkan oleh FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan obat bagi peserta PRB, disediakan melalui ruang farmasi di Puskesmas, instalasi farmasi di klinik Pratama atau apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Salah satu penanggung jawab PRB di Puskesmas, dr. Alfian Nur Mujtahidin mengatakan manfaat baik bagi peserta maupun bagi FKTP, membuat pasien tidak perlu jauh atau repot antre pengobatan ke rumah sakit. Juga membuat pasien rutin minum obat, tanpa khawatir kekurangan jumlah obat dengan catatan pasien rutin melakukan kontrol ke FKTP.[kim.kt]


