25 C
Sidoarjo
Wednesday, March 19, 2025
spot_img

Situs Keramat Bujuk Ambar Desa Gunung Malang Terancam Punah Terkena Dampak Usaha Tambang

Suasana tambang yang di garap CV Selaras Damai Gemilang, di Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Rabu (19/3). sawawi/Bhirawa

Situbondo, Bhirawa

Akhir akhir ini, usaha tambang di Kota Santri Pancasila Situbondo banyak dikeluhkan warga. Disamping ilegal juga berdampak bagi polusi udara di sekitar lokasi tambang. Sehingga tak sedikit warga yang mengalami gangguan sesak nafas dan gangguan mata.

Salah satu usaha tambang yang dikeluhkan warga Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh yaitu tambang milik CV Selaras Damai Gemilang yang berkantor pusat di Probolinggo. “Ya, usaha tambang ini sudah produksi. Diduga kuat tidak dilengkapi dengan UPL UKL dan tidak dilengkapi dokumen tambang yang di sahkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jatim,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Dengan demikian, aku dia, tambang ini sama dengan usaha yang ilegal.
Warga tersebut mengakui pemiliknya orang luar kota yg hanya mau mengeruk keuntungan semata dan merusak lingkungan di area Situbondo.

“Ya ini sangat dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan seperti tambang di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit,” urainya.

Pria yang mengaku kesal itu menambahkan, dilokasi tambang tersebut saat ini terdapat makam (situs) yg dikeramatkan oleh warga yakni Bujuk Ambar. Jika dibiarkan, ketusnya, maka rentan situs tersebut akan punah dan bahkan hilang.

“Saya juga sudah memberitahukan ke Kades setempat terkait kondisi tambang ini, tetapi tidak ada respon apapun. Termasuk dari jajaran APH juga tidak menindaklanjuti keluhan warga terkait usaha tambang di maksud,” tuturnya.

Berita Terkait :  Bupati Malang Lantik Ratusan Kasek dan Puluhan Korwil

Disisi lain Elvi, perwakilan dari CV Selaras Damai Gemilang Probolinggo saat dikonfirmasi terkait keluhan warga Desa Gunung Malang melalui sambungan Whats App miliknya tidak merespon. Padahal nada dering Androitnya sedang aktif tertulis dering.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Pembangunan dan SDA Setdakab Situbondo, Imam Suhaidi melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Rugaiyah memastikan, dirinya tidak tahu karena urusan tersebut masuk ranah Dinas ESDM Provinsi Jatim.

“Kalau soal CV atau PT itu ilegal atau legal saya tidak tahu mas. Itu masuk kewenangan Pemprov Jatim. Kami kalau ada keluhan warga hanya sebatas mendampingi DPRD saja,” urai Rugaiyah.

Namun ketika ditanya lebih dalam, Rugaiyah mengaku permasalahan warga tersebut sudah pernah disampaikan ke Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo.

“Setahu saya sama teman Komisi III saat cek ke CV Selaras Damai Gemilang ijinnya resmi. Artinya legal. Pekerjaan tambang itu masuk dalam kebutuhan untuk tol Probowangi. Jadi masuk prioritas pemerintah pusat,’ pungkas Rugaiyah melalui telepon Whats App, kemarin. awi.wwn

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru