30 C
Sidoarjo
Thursday, March 6, 2025
spot_img

Bupati Sidoarjo Keluarkan SE Penggunaan Pengeras Suara Bulan Ramadan

Sidoarjo, Bhirawa
Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo, telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati terkait pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1446 H tahun 2025. Salah satunya terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola saat salat Tarawih dan Tadarus.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo, Fredik Suharto, mengatakan sesuai SE Bupati Sidoarjo penggunaan pengeras suara di Masjid/Mushola, volume suaranya maksimal hanya sampai 20 desibel saja.

“Pengeras suara luar ini digunakan sampai pukul 22.00 WIB saja, lebih dari jam itu bisa memakai pengeras suara dalam,” jelas Fredik, dikonfirmasi Rabu (5/3) kemarin.

Surat Edaran Bupati Sidoarjo tersebut, kata Fredik, telah diedarkan pada 20 Pebruari 2025, kepada semua lembaga Pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Mulai dari tingkat Kabupaten sampai di tingkat desa.

SE Bupati Sidoarjo ini mengacu pada SE Menteri Agama, Nomor 5/2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola, supaya bisa tercipta ketentraman dan kenyamanan bersama.

Fredik berharap semua masyarakat di Kabupaten Sidoarjo supaya memperhatikan dan melaksanakan SE Bupati Sidoarjo itu. Tujuannya agar bisa tercipta situasi kondusif di semua lingkungan masyarakat.

SE Bupati Sidoarjo itu, lanjut Fredik, juga menginbau kepada pengelola diskotek dan karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo, supaya menghentikan aktivitasnya selama Bulan Ramadan. [kus.dre]

Berita Terkait :  PDAM Tirta Taman Sari dapat Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Jatim

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru