Sumenep, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 192 miliar pada tahun 2025. Hal itu merupakan dampak dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi, mengatakan, sebagai respons terhadap instruksi tersebut, Pemkab Sumenep telah melakukan efisiensi sebesar Rp192 miliar.
Efisiensi ini dilakukan dengan penyesuaian terhadap anggaran belanja daerah tahun 2025. Kebijakan efisiensi tersebut berimbas pada penurunan dana transfer dari pusat, yang memaksa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merelokasi kegiatan dan anggarannya.
“Efisiensi ini mencakup seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sumenep,” kata Sekda Edy, Rabu (05/03).
Ia menuturkan, ada beberapa sektor yang mengalami pemangkasan secara signifikan, antara lain anggaran perjalanan dinas (perdin), yang dipangkas sebesar 50 persen baik untuk eksekutif maupun legislatif. Pengurangan juga dilakukan pada anggaran untuk makan dan minum, serta kegiatan yang digelar di hotel atau fasilitas lainnya.
“Ini kebijakan dari pusat. Tentu ada program lain yang disiapkan untuk mengurangi dampak efisiensi ini,” jelas Edy.
Kendati demikian, efisiensi anggaran tersebut tidak berpengaruh pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena anggaran BUMD terpisah dari APBD.
“Kalau anggaran untuk BUMD, tidak kami pangkat. Tetap sesuai anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, H. Dul Siam menyampaikan, efisiensi tersebut didasarkan pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, seperti Inpres dan Edaran Kemendagri. APBD Kabupaten Sumenep 2025 yang telah disahkan sebesar Rp 2.839.343.257.870 kini mengalami pemangkasan sebesar Rp 192 miliar.
“Salah satu pemangkasan signifikan terjadi di DPRD Sumenep, di mana anggaran perjalanan dinas dipotong sebesar Rp 10 miliar, begitu juga dengan kegiatan lainnya dipangkas Rp 10 miliar,” kata Dul Siam singkat. [sul.dre]