Gresik, Bhirawa
Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras), menjelang Bulan Ramadhan terus berlanjut. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus penjualan miras di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Ujung Pangkah dan di toko sembako di Kecamatan Manyar.
Operasi dilakukan malam hari oleh tim Sat Resnarkoba, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto berhasil melakukan penggerebekan sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah.
Dalam operasi itu petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 64 botol miras berbagai merek seperti Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, Anggur Alexis, serta beberapa bungkus plastik berisi kristal putih. Selain itu, ditemukan pula lima galon plastik berisi minuman tradisional Tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.
Dan hasil interogasi di lokasi, MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras. Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain penggerebekan di Ujung Pangkah, kami juga berhasil mengungkap peredaran miras di kawasan Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar. Juga dari laporan warga yang mencurigai sebuah toko sembako, ternyata menjual minuman keras secara ilegal. Toko menerima kiriman sebanyak 20 karton, miras jenis Anggur Cap Orang Tua,” ujarnya
Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus. Pemilik toko, berinisial S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan beserta barang bukti.
Kedua tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002. Mengenai larangan peredaran minuman keras di wilayah Gresik.
“Sebagai tindak lanjut, Sat Resnarkoba Polres Gresik telah melakukan langkah-langkah hukum. Antara lain membuat surat tanda penyitaan barang bukti, Menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Dan Melimpahkan perkara ke Satuan Samapta Polres Gresik, untuk proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Ditambahkan AKBP Rovan Richard Mahenu, bahwa masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan ke kepolisian terdekat. Maupun melalui hotline Lapor Kapolres, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. [kim.fen]