Sampang, Bhirawa
Pasca laporan dugaan korupsi dana kejuaraan tingkat daerah tahun anggaran 2021-2022, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memanggil pejabat Sampang, untuk pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket).
Berdasarkaan Laporan Komando Ham ke Kejari Sampang, dana kejuaraan tingkat daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp2.070.639.193, sementara dana kejuaraan tingkat daerah tahun anggaran 2022, sebesar Rp1.750.000.000.
Komando Ham menduga dana kejuaraan tingkat daerah 2021-2022 itu telah digunakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sampang untuk Cabang Olahraga (Cabor) yang berada di Kabupaten Sampang, namun perlu dipertanyakan, apa benar – benar Sampang mengingat waktu itu masih pandemi Covid 19.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksan negeri Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo saat dikonfirmasi melalui whatsapp, membenarkan laporan itu dan saat ini berjalan dan masih Puldata Pulbaket, bahkan sudah manggil salah satu pejabat Sampang, Selasa (11/2).
”Kami belum ada agenda memanggil KONI, kami masih melakukan telah lebih jelasnya ke kasi intel Kejari Sampang,” pungkas.
Sementara itu, di tempat terpisah H Thoriqin selaku Sekretaris Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kabupaten Sampang mengatakan, sudah hampir tiga tahun tidak ada dana pembinaan sama sekali dari KONI Sampang, dalam rapat dengan Cabor tak pernah ada, karena kalau rapat anggaran KONI sampang diblejeti para Pengurus Cabor jadi selama tiga tahun tak rapat dengan Pengurus Cabor.
”Pernah sekali rapat kalau tidak salah. Namun kami menduga dana yang ada banyak digunakan untuk operasional KONI dan untuk Pengurus KONI dangan alasan studi banding, padahal jalan – jalan alias rekreasi Pengurus KONI Sampang,” tegasnya. [lis.fen]