26 C
Sidoarjo
Thursday, January 23, 2025
spot_img

Kasus PMK Meluas, Pemkab Tuban Tutup Pasar Hewan

Tuban, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten Tuban resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.7.2.4/489/414.106.05/2025 terkait dengan langkah antisipasi dini terhadap peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Tuban.

Kebijakan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si. mengikuti arahan Menteri Pertanian serta kajian epidemiologi Otoritas Veteriner Provinsi dan Kabupaten. Laporan menunjukkan peningkatan kasus PMK terjadi akibat cuaca ekstrem dan tingginya mobilitas ternak antarwilayah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Eko Julianto, saat dikonfirmasi menegaskan Surat Edaran tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran PMK secara luas.

“Kami berkomitmen untuk melindungi sektor peternakan di Tuban. Penutupan pasar hewan sementara adalah salah satu upaya strategis untuk menekan penyebaran PMK,” ujar Eko.

Penutupan pasar hewan ini berlaku selama 21 hari, mulai 28 Januari hingga 17 Februari 2025, dengan evaluasi lebih lanjut. Jika kasus PMK masih ditemukan, durasi penutupan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi. Eko juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini demi kebaikan bersama.

Pemkab Tuban mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mendukung langkah pencegahan ini. Kepala Dinas, Eko Julianto, juga mengingatkan agar masyarakat tidak panik tetapi tetap waspada.

“Dengan kerja sama semua pihak, kami optimis bahwa penyebaran PMK di Kabupaten Tuban dapat dikendalikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Sosial ini menyampaikan kalau di kabupaten Tuban telah ditemukan 179 kasus PMK dan seluruh pasar hewan di kabupaten tuban telah ditutup

Berita Terkait :  Kembali Pimpin Kota Batu, Aries Siap Sukseskan Program Pemerintah Pusat

“Semua pasar hewan kita di 4 lokasi kita tutup. Dan terdapat 150 sakit, 13 mati, 3 di potong paksa, dan 13 sembuh,” terang Eko.

Secara teknis, Kepala Bidang Kesehatan Hewan DKP2P Tuban, Pipin Diah Larasati, menjelaskan beberapa langkah yang harus dilakukan masyarakat dan pelaku usaha peternakan.

Di antaranya adalah menjaga kebersihan kandang, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, memberikan pakan berkualitas, dan segera memisahkan ternak yang sakit dari ternak sehat.

“Jika ditemukan gejala PMK pada ternak, segera laporkan ke Puskeswan terdekat agar bisa ditangani dengan cepat,” jelas Pipin.

Selain itu, Pemkab Tuban telah menerima alokasi vaksin Aphthovet PMK sebanyak 280 botol. Langkah vaksinasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi ternak di Kabupaten Tuban.

“Setiap botol dapat digunakan untuk 25 ekor sapi, sehingga totalnya mencakup 7.000 dosis,” ungkap Pipin.

DKP2P juga memperketat pengawasan lalu lintas ternak, terutama di area pasar hewan dan wilayah perbatasan. Tim pengawas akan memastikan seluruh aturan diterapkan dengan ketat.

“Langkah ini dilakukan demi mencegah penyebaran PMK yang lebih luas, sekaligus melindungi para peternak dari kerugian ekonomi,” tambah Pipin.

Langkah strategis yang diambil Pemkab Tuban ini diharapkan dapat menekan laju penyebaran PMK dan meminimalkan dampaknya terhadap sektor peternakan.

Pemkab juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kesadaran tentang pentingnya kesehatan hewan sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan dan kesejahteraan ekonomi daerah. [hud.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img