27 C
Sidoarjo
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

Hormati yang Tidak Merokok

M. Taufik Kurniawan
Seperti yang terlihat pada Rabu (16/10) siang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengundang ratusan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dari Kecamatan Kademangan, Wonoasih, dan Kedopok untuk mengikuti agenda tersebut di Puri Manggala Bhakti dalam agenda) dan Pemerintah Kota Probolinggo sebagai fasilitator.

Penjabat Wali kota Probolinggo, M Taufik mengingatkan bahwa para perokok aktif untuk menghormati hak orang-orang yang tidak merokok.

“Tolong jaga mereka yang tidak merokok, yang tidak merokok juga punya hak, jadi kita hormati hak mereka,” jelas Penjabat Wali Kota Taufik.

Pesan ini disampaikan Pj Wali Kota Taufik saat membuka Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) oleh Pemkot Probolinggo kepada Satlinmas dari seluruh kecamatan .

Menurut Taufik, Pemerintah Kota Probolinggo telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Terbatas Merokok.

“Jadi sudah ada aturan jelas bagaimana kita bersikap dan berperilaku saat merokok. Tidak melarang tapi memang harus ada aturan bersikap,” terangnya

Dalam forum tersebut, tak lupa Penjabat Wali Kota berpesan kepada anggota Satlinmas untuk turut serta menyukseskan gelaran pesta demokrasi pilkada serentak.

“Dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Tahun 2024, Satlinmas memiliki peran strategis dan sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Satlinmas adalah salah satu garda terdepan di tempat pemungutan suara,” tuturnya. Fir.gat

Berita Terkait :  Mahasiswa Harus Kreatif dan Inovatif

Kepala Satpol PP Pujo Agung Satrio dalam laporannya menyampaikan, adapun tujuan KTR dan KTM dibentuk adalah untuk melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula dan melindungi perokok pasif.

“Menambah wawasan kepada anggota Satlinmas tentang bahaya merokok dan menginformasikan kebijakan mengenai Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2012,” jelas Kasatpol PP Pujo.

Hadir juga sebagai penyampai materi sosialisasi adalah perwakilan dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB), yang membawakan materi berjudul Kebijakan dan Strategi Pengendalian Akibat Dampak Rokok.

Dalam pemaparannya dijelaskan mengenai definisi KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yakni ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, serta kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau. Sementara itu, KTM (Kawasan Terbatas Merokok) adalah tempat atau area di mana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus. [fir]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img