27 C
Sidoarjo
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

Terbukti Tak Netral, Dua PPS Kabupaten Pasuruan Dipecat

Kab Pasuruan, Bhirawa.
KPU Kabupaten Pasuruan akhirnya memberikan sanksi pencopotan terhadap dua Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dua orang tersebut terbukti tidak netral dalam proses dan tahapan Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024 serta melanggar kode etik dan pakta integritas.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menemukan fakta bahwa dua PPS tersebut ikut mendukung pasangan Rusdi-Shobih (Rubih) saat penandatangan MoU dengan PPDI. Kedua PPS itu adalah Suyanto, PPS Desa Carat, Kecamatan Gempol dan Fajeri PPS Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin menegaskan bahwa pemberhentian dua PPS itu bermula dari adanya temuan Bawaslu terhadap Suyanto yang ikut menandatangani MoU yang dibuat PPDI dengan Rusdi Sutejo.

Di dalam dokumen MoU itu, Suyanto sebagai Korcam Gempol. “Berdasarkan klarifikasi yang kami lakukan, terlapor mengakui ikut menandatangani MoU itu secara sadar,” ujar Ainul Yaqin, Rabu (16/10).

Menurut Yakin, kasus ketidaknetralan penyelenggara tersebut meluas usai Suyanto menyebut nama lain. Yakni, Fajeri Febrianto yang juga PPS di Desa Arjosari Kecamatan Rejoso. “Di dalam pemeriksaan, S menyebut bukan hanya dirinya perangkat desa yang terlibat penyelenggara dan ikut teken MoU,” kata Ainul Yaqin.

Ia menitikberatkan pelanggaran yang dilakukan dua PPS tersebut. Salah satu poin dalam MoU yang menyatakan mereka bersedia mensosialisasikan tentang kontrak politik ini sedini mungkin dan memperkenalkan visi-misi dan program yang diusung Rusdi Sutejo sebagai calon bupati Pasuruan kepada anggota PPDI, keluarga dan masyarakat.

Berita Terkait :  20 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Kabupaten Blitar

“Kajian kita yaitu menitikberatkan pada posisi mereka sebagai badan ad hoc. Terlepas background mereka sebagai perangkat desa, tapi sebagai penyelenggara seharusnya tidak pernah berhubungan dengan kontestan,” imbuh Ainul Yaqin.

Terlebih, dalam pakta integritas penyelenggara diwajibkan menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun. Serta perjanjian yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta pemilihan, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.

“Dalam klausul pihak yang memiliki preferensi politik tertentu inilah yang kemudian menjadi dasar kami melakukan pemberhentian meski MoU dibuat jauh sebelum tahap pencalonan,” tambah Ainul Yaqin. [hil.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img