34 C
Sidoarjo
Saturday, October 5, 2024
spot_img

Sidang Perdana Mantan Bupati Sidoarjo, Jaksa Beberkan Peran Gus Muhdlor pada Dugaan Pemotongan Insentif

Surabaya, Bhirawa
Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menjalani sidang perkara dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Senin (30/9). Sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya ini, beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan didampingi tim penasihat hukumnya, Gus Muhdlor mendengarkan dakwaan JPU KPK, Arief Usman. Dalam dakwaan, Jaksa menjelaskan, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono menerima potongan insentif ASN hingga Rp7,4 miliar sejak 2021.

Sementara terdakwa Gus Muhdlor, sambungnya, dalam kasus itu tidak menerima dana potongan intensif ASN secara langsung. Serta jumlahnya juga jauh lebih kecil.

“Bersama Ari Suryono dan Siskawati yang menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo, meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp8,5 miliar,” jelas JPU dalam dakwaannya.

Masih kata Arief, uang potongan itu diberikan oleh Siskawati kepada Staf Gus Muhdlor. “Terdakwa mendapat Rp50 juta per bulan, yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa,” bebernya.

Dari hal tersebut, Jaksa Arief mendakwa terdakwa dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 12 F Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa dengan Pasal 12E Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tegas Jaksa.

Berita Terkait :  Mobil Tangki BBM Industri Milik Pertamina Bisa Dilacak dengan QR Qode

Usai dakwaan, pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati dakwaan yang disampaikan JPU. Untuk itu, terdakwa Gus Muhdlor tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU).

“Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan sidang,” ungkap Mustofa.

Nantinya, Mustofa akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Pihaknya juga memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.

“Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari Jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan,” pungkasnya.

Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen. KPK lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor. Hingga Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati. [bed.kus.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img