34 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Unit Usaha Syariah bankjatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

Direktur Utama bankjatim, Busrul Iman, Direktur Kepatuhan bankjatim, Umi Rodiyah, Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Gunawan Setiyo Utomo, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) bankjatim, Kh. Afifuddin Muhajir, serta Anggota DPS bankjatim, Sukadiono hadir dalam peluncuran Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) di Ballroom Morazen Hotel Surabaya,
Rabu (21/8).

Jadi yang Pertama di UUS dan Bank Umum Syariah BPD

Surabaya, Bhirawa
Unit Usaha Syariah (UUS) bankjatim terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya Jawa Timur. Hal tersebut dibuktikan dengan suksesnya UUS bankjatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada hari Rabu (21/8).

Peluncuran tersebut membuat UUS bankjatim berhasil menjadi yang pertama melaunching CWLD di seluruh UUS dan Bank Umum Syariah BPD di tanah air.
Kkegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama bankjatim, Busrul Iman, Direktur Kepatuhan bankjatim, Umi Rodiyah, Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Gunawan Setiyo Utomo, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) bankjatim, Kh. Afifuddin Muhajir, serta Anggota DPS bankjatim, Sukadiono di Ballroom Morazen Hotel Surabaya.

Direktur Utama bankjatim, Busrul Iman mengungkapkan, program CWLD yang telah diluncurkan pertama kalinya di seluruh UUS dan Bank Umum Syariah BPD di Indonesia ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk memperkuat peran perbankan syariah dalam mengembangkan instrumen wakaf yang dapat memberikan manfaat luas.

Berita Terkait :  Kapal Cepat Rute Kalianget-Raas Resmi Dibuka

“Dengan kolaborasi bersama Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Gerakan Wakaf Indonesia dan Nadzir Rumah Wakaf Indonesia, UUS bankjatim menghadirkan solusi yang tidak hanya memberikan nilai manfaat finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat,” terangnya.

Adapun kolaborasi dengan kedua Nadzir tersebut bergerak dalam penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa mahasiswa dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Gerakan Wakaf Indonesia. Nantinya dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pendidikan mahasiswa melalui program beasiswa.

“Ini merupakan kontribusi nyata UUS bankjatim dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia yang menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” jelasnya.

Kemudian yang kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan ekonomi modal usaha UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan usaha masyarakat untuk modal usaha bagi pelaku UMKM. Hal itu dilakukan untuk mendukung UMKM Jawa Timur agar lebih berdaya.

CWLD adalah produk wakaf uang temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Mekanisme produk ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito.

Berita Terkait :  Penyidik Kejati Jatim Cari Bukti Dugaan Korupsi Pembiayaan Proyek di Congo

Selanjutnya, bank akan mengelola deposito tersebut sesuai dengan jangka waktu dan perjanjian deposito. Sebagaimana produk deposito lain, setelah jatuh tempo, dana wakaf uang dikembalikan kepada Wakif.

Dan yang membedakan dengan deposito pada umumnya, dana bagi hasil deposito akan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) melalui Nadzir yang telah menjadi rekanan Bank Syariah LKS-PWU. Artinya, nasabah tidak menerima keuntungan bagi hasil deposito, melainkan mendapatkan pahala dari wakaf yang telah disalurkan.

Sementara itu menurut Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Gunawan Setiyo Utomo, bahwa LKS-PWU sebagai pengelola CWLD bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana wakaf. LKS-PWU harus memastikan dana tersebut ditempatkan dengan aman sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh OJK.

“Perlu diketahui bersama, potensi wakaf uang di Indonesia ini sangat besar, mencapai Rp 180 triliun. Namun, realisasinya masih sangat kecil di kisaran angka 1 persen hingga 2023. Ini yang harus kita maksimalkan demi mencapai kemaslahatan umat,” pungkasnya. [riq.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img