28 C
Sidoarjo
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Polresta Batu Bongkar Home Industri Miras Ilegal Junrejo

Kapolresta Batu, AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi saat menunjukkan barang bukti miras yang disita dari home industri di Desa Junrejo, Selasa (20/8)

Kota Batu,Bhirawa.
Sebuah home industri atau industri skala rumahan di Kota Batu kedapatan memproduksi minuman keras (miras) tanpa izin atau ilegal. Akibatnya, industri rumahan yang berada di Desa/ Kecamatan Junrejo tersebut digrebek petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batu. Dalam identifikasi diketahui jika industri miras tersebut milik salah satu petinggi partai politik di kota ini.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Batu, IPTU Ariek Yuly Irianto SH MM mengatakan bahwa industri tersebut memproduksi minuman fermentasi beralkohol tanpa izin di Desa Junrejo. “Home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27 persen,” ujar Andi dalam press release yang digelar di Rupatama Polres Batu, Selasa (20/8).

Ia mengatakan bahwa operasi sekaligus penggerebekan dilakukan Polres Batu di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi ilegal ini. Dalam identifikasi pasca penggerebekan, diketahui bahwa pemilik home industri tersebut adalah Prima Agrinda (PA).

Ia disinyalir telah menjalankan usaha produksi miras ilegal ini selama hampir tujuh tahun. Dan dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal.

Berita Terkait :  150 Personel Gabungan Amankan Pendaftaran Cawalkot Probolinggo

Adapun barang bukti yang disita antara lain, satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Kemudian untuk bahan baku pembuatan miras yang ikut disita antara lain, buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula.

Kemudian hasil produksi yang berhasil disita kepolisian sebanyak 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mili liter, dan 60 galon berukuran 18 liter.

Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Dalam sidang tipiring yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Malang, pelaku PA akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Ditambahkan Kapolres bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Hal ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini.

“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Kapolres.(nas.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img