28 C
Sidoarjo
Monday, November 25, 2024
spot_img

PT Surabaya Bantah Panggil Hakim PN Terkait Putusan Bebas Ronald Tannur

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik yang memutus bebas Gregorius Roald Tannur saat keluar dari PT Surabaya, Jumat (26/7).

Surabaya, Bhirawa.
Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jumat (26/7). Terkait kedatangan tiga Hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul, PT Surabaya membantah jika kedatangan ketiganya terkait pemeriksaan usai memutuskan bebas terdakwa Rabu (24/7) lalu.

“Kami belum bisa memeriksa (tiga Majelis PN Surabaya) karena memang dan harus ada penugasan untuk memeriksa. Kalau pun toh datang ke sini (PT) itu sudah biasa, dari PN manapun, apalagi ini kita ada tamu,” kata Humas PT Surabaya, Bambang Kustopo saat ditemui awak media, Jumat (26/7).

Saat disinggung lebih detail apakah ada dugaan pelanggaran dari ketiga hakim itu, Bambang enggan berkomentar. Pihaknya hanya menyatakan tidak bisa serta merta memeriksa ketiganya terkait putusan kontroversi itu.

“Kami dari PT maupun hakim tingginya tidak bisa berkomentar, itu kode etik hakim. Kecuali, kalau upaya hukum kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan nanti komentarnya melalui pertimbangan hukumnya,” jelasnya.

Bambang memastikan kedatangan Damanik CS karena akan adanya kegiatan di PT. Begitu juga dengan para Hkim di Pengadilan Negeri lain di Jawa Timur.

“Kami tidak memanggil dalam hal pemeriksaan dalam perkara yang putus bebas (kasus Ronald). Hari ini yang datang banyak mulai kemarin, karena ada persiapan wisuda purna bakti,” ujarnya.

Berita Terkait :  Persetujuan Pengunduran Diri Pj Bupati Jombang Belum Turun dari Kemendagri

Apabila ada indikasi kejanggalan terkait putusan itu dan disinggung kemungkinan kewenangan PT memeriksa Hakim yang mengadili, Bambang memastikan tidak bisa. Menurutnya, PT hanya dapat memeriksa apabila ada pelanggaran etik, bukan terkait perkara yang diputus.

“Itu harus kita bedakan masalah pertimbangan hukumnya dengan etika. Kalau etika, kita punya hak untuk langsung memeriksa. Tapi kalau itu terkait pemeriksaan, maka itu tadi komentarnya melalui pertimbangan Hakim yang memeriksa, ada upaya hukum kemudian hakim memeriksa dan komentar atas putusan dibawahnya,” bebernya.

Namun, pernyataan Bambang berbeda dengan penyampaian dari Damanik. Bambang menegaskan pihaknya ada kegiatan wisuda purna bakti, sehingga para Hakim PN di Jatim berkumpul. Sedangkan, Damanik mengklaim kedatangannya untuk silaturahmi. (bed.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img