32 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Program Percepatan PGB-SLF, Diapresiasi Positif Pj Wali Kota Malang

Kota Malang, Bhirawa
Percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Malang telah mencapai hasil yang luar biasa. Dalam 22 hari kerja, Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) berhasil menyelesaikan 3.049 register dari total 6.680 permohonan PBG dan SLF. Saat ini, hanya tersisa 1128 antrean.

Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengemukakan, capaian ini luar biasa, apalagi percepatan program PGB-SLF ini sangat penting sebagai bagian dari upaya memajukan infrastruktur kota.

“Ini capaian luar biasa,” tukas Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, Selasa (9/7) kemarin. Disampaikan Wahyu Hidayat, program percepatan yang dilakukan ini merupakan aspirasi masyarakat melalui program Ngombe (Ngobrol Mbois Ilakes).

Pada moment itu, dalam setiap kesempatan, pihaknya selalu mengajak para kepala perangkat daerah agar dapat memberikan jawaban langsung atas setiap pertanyaan dan masukan peserta yang akan ditindaklanjuti setelahnya.

Menurutnya, banyak masukan tentang lamanya proses PGB dan SLF, karena itu, pihaknya meminta Sekda dan DPUPRPKP Kota Malang dapat langsung memberikan rencana tindak lanjut.

“Alhamdulillah pekerjaan yang menumpuk ini bisa dipercepat,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso ST MT, mengakui bahwa banyaknya pengajuan PBG SLF yang menumpuk sempat menjadi perhatiannya saat menjabat sebagai Plt DPUPRPKP Kota Malang.

Berita Terkait :  Animo Transmigrasi Tinggi, Disnakertrans Jatim Gelar Rapat KSAD 2024

Oleh karena itu, ketika PR tersebut dapat diurai dan terselesaikan secara bertahap dengan cepat, ini merupakan kinerja yang patut mendapatkan penghargaan.

Erik berharap performa DPUPRPKP Kota Malang dapat terus ditingkatkan untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Malang.

“Bangunan gedung yang dilengkapi dengan PBG dinilai telah memenuhi standar teknis sebuah bangunan, sehingga keberadaannya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna serta lingkungan sekitarnya,” paparnya.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto menyebut jika saat ini di Bidang Cipta Karya sedang fokus pada percepatan permohonan perizinan PBG dan SLF.

Ribuan permohonan yang menunggak sedang diverifikasi kembali. Beberapa kendala yang dihadapi termasuk perbaikan berkas dan pemohon dengan double account.

Program ini kata Dandung bertujuan untuk mengatasi backlog permohonan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat. Diakui Dandung bahwa ada kendala, termasuk masalah Sumber Daya Manusia (SDM).

Selain itu, ketidaksesuaian pemohon dalam mengirim skala gambar dan lamanya waktu pemohon memperbaiki revisi juga mempengaruhi proses perizinan.

“Dengan program percepatan, waktu yang dibutuhkan untuk satu permohonan/register dapat dipangkas menjadi hanya 4 jam, asalkan semua berkas lengkap dan sesuai,” tandasnya.

DPUPRPKP, tandasndia, telah melakukan penataan personil yang lebih efektif, membersihkan data register yang tidak aktif, menyederhanakan tahap kelengkapan berkas, dan memperbaiki proses sidang Tim Profesi Ahli(TPA).

“Sosialisasi dan konsultasi teknis juga telah dilakukan kepada masyarakat, selain adanya sarana dan prasarana yang memadai,” imbuhnya.

Berita Terkait :  Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Sapa dan Apresiasi 1.000 Pelanggan di Jawa Timur

Patut diketahui, upaya percepatan ini telah mendapatkan apresiasi dari Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).

Sejumlah asosiasi, termasuk Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) Jatim, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Wilayah Malang, dan Persatuan Insinyur Indonesia Malang, juga membantu dalam pelaksanaan program ini.

PBG-SLF ini telah menjadi kewajiban bagi semua warga negara sesuai PP 16 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya, yang menyebutkan bahwa bangunan harus memiliki PBG dan SLF. Setelah masa toleransi dua tahun sejak diundangkan (masa sosialisasi), jika tidak memiliki akan dianggap melanggar. [mut.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img