31.7 C
Sidoarjo
Thursday, June 25, 2026
spot_img

3,78 Juta Anak Tak Sekolah, Pemerintah Terbitkan Perpres


Kemendikdasmen, Bhirawa
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 3,78 juta anak usia 6-18 tahun tidak bersekolah menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan nasional. Mayoritas anak tidak sekolah tersebut berasal dari kelompok usia sekolah menengah 16-18 tahun yang mencapai 2,48 juta anak.

Kondisi inilah yang mendorong pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai upaya memperkuat akses pendidikan sekaligus menekan angka putus sekolah di Indonesia.

Peluncuran Perpres ATS dilakukan di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Rabu (3/6), dengan melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), hingga UNICEF Indonesia.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS, angka anak tidak sekolah tersebar di berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan hingga Papua. Tingginya angka tersebut menunjukkan tantangan pemerataan akses pendidikan masih menjadi pekerjaan besar pemerintah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti mengatakan penanganan Anak Tidak Sekolah harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih luas dan fleksibel agar seluruh anak dapat memperoleh hak belajar sesuai kondisi masing-masing.

“Paradigma yang kami bangun tidak hanya berbasis schooling, tetapi learning dengan pendekatan pendidikan yang lebih luas. Karena itu, kami menghadirkan berbagai layanan pendidikan yang memungkinkan setiap anak memperoleh hak belajar sesuai kondisi dan kebutuhannya,” ujar Abdul Mu’ti.

Berita Terkait :  Pawai Budaya Masyarakat sebagai Ruang Merawat Kearifan Lokal dan Kreativitas

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai layanan pendidikan alternatif untuk menjangkau anak-anak yang berisiko putus sekolah maupun yang telah keluar dari sistem pendidikan formal. Layanan tersebut antara lain sekolah satu atap di daerah terpencil, pembelajaran jarak jauh, PKBM melalui Paket A, B, dan C, sekolah terbuka, hingga pendidikan inklusif berbasis masyarakat.

Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya transformasi digital pendidikan untuk memperluas akses belajar bagi anak-anak yang mengalami hambatan geografis, ekonomi maupun sosial.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar Perpres ini dapat terlaksana dengan baik. Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan pemerintah sangat membantu perluasan layanan pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang belum dapat mengakses sekolah formal,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy menegaskan bahwa Perpres Nomor 3 Tahun 2026 menjadi landasan hukum penting untuk memperkuat penanganan anak tidak sekolah secara terintegrasi.

Ia menjelaskan persoalan anak tidak sekolah tidak hanya dipengaruhi keterbatasan akses pendidikan, tetapi juga faktor kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas hingga persoalan sosial dan hukum yang melibatkan anak.

“Dengan Perpres ini, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta mitra pembangunan akan semakin kuat dalam menjangkau, mendampingi, dan mengembalikan anak-anak ke layanan pendidikan,” katanya.

Perpres ATS juga mengatur langkah strategis agar satuan pendidikan mampu mengidentifikasi Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS) lebih dini. Selain itu, regulasi ini memperkuat peran pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat dalam penanganan ATS secara terpadu dan berkelanjutan.

Berita Terkait :  Unusa Raih Pengakuan Global, Masuk THE Impact Rankings 2025

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap angka anak tidak sekolah dapat ditekan sehingga seluruh anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara menuju terwujudnya generasi unggul Indonesia Emas 2045. [ina.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!