34.2 C
Sidoarjo
Tuesday, October 20, 2026
spot_img

Wacana Penyaluran Gaji ASN Melalui Kopdes, Pemkab Malang Tunggu Aturan Jelas dari Kemendagri

Kab Malang, Bhirawa – Wacana penyaluran gaji aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih (KDKMP)/Kopdes, yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi, kini masih menjadi polemik di kalangan pemerintah daerah. Usulan itu pernah disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Dengan rencana tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih menunggu regulasi resmi dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait wacana pengalihan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Kopdes.

Langkah ini diambil, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr Budiar Anwar, Selasa (20/10/2026), saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, hal ini menanggapi pernyataan Kementerian Koperasi yang menargetkan uji coba (pilot project) skema baru penyaluran gaji tersebut pada akhir tahun 2026.

“Hingga saat ini Pemkab Malang belum menerima regulasi mendetail atau instruksi pelaksanaan teknis dari pusat. Dan kami juga berencana menghadiri pertemuan khusus bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas kejelasan aturan tersebut,” ujarnya.

Dan, pihaknya masih menunggu juknis dan instruksi resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Kemungkinan Kamis (22/10/2026), akan dipanggil oleh Kemendagri untuk membahas seluruh rincian regulasi ini. Selain skema penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa (Kopdes), Pemkab Malang juga memberikan perhatian terkait wacana pengalihan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar didanai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berita Terkait :  Sekolah Rakyat di Jombang akan Dimulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

“Kami menilai rencana ini sebagai langkah strategis yang sangat berpotensi meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang. Namun, dirinya memberikan catatan kewaspadaan terkait teknis integrasi data dan potensi hambatan dalam proses penyaluran gaji ASN melalui Kopdes,” tutur Budiar.

Budiar menyarankan dalam pembiayaan PPPK di bawah APBN, hal ini akan memberi ruang fiskal yang lebih lega bagi APBD daerah untuk dialokasikan ke program pembangunan daerah lainnya. Untuk proses sinkronisasi data antar instansi dikhawatirkan dapat memicu keterlambatan administrasi hingga berisiko menyebabkan penundaan pencairan gaji pegawai.

“Kami terus berkomitmen untuk terus berkoordinasi aktif dengan Kemendagri serta kementerian terkait, agar implementasi kebijakan baru ini berjalan optimal tanpa mengorbankan hak dan ketepatan waktu penerimaan gaji para pegawai, pungkasnya. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!