28.3 C
Sidoarjo
Monday, July 27, 2026
spot_img

Tiga Pansus DPRD Kota Batu Serahkan Laporan Hasil Pembahasan Tiga Raperda Strategis

Kota Batu, Bhirawa – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kini menjadi fokus pembahasan DPRD Kota Batu demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kota ini. Senin (27/7/2026), Dewan mereka menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) atas pembahasan Raperda tersebut.

Ketiga Raperda tersebut melìputi Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2AK2), Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Sarana Prasarana dan Utilitas (PSU), dan Raperda tentang Desa.

Penyusunan Raperda tentang P2AK2 merupakan langkah nyata Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menghadirkan payung hukum yang kuat, memberikan rasa aman, serta memastikan pemenuhan hak-hak pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Batu. Adapun untuk Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU merupakan penyempurnaan regulasi agar fasilitas umum, sosial, dan utilitas dari pengembang perumahan.

Diharapkan Perda adanya perubahan Perda ini akan membuat PSU di seluruh perumahan di Kota Batu dapat dikelola secara optimal demi kenyamanan fasilitas publik warga. “Sementara untun Raperda tentang Desa disusun untuk penguatan tata kelola pemerintahan desa, peningkatan efektivitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan di tingkat desa se-Kota Batu,” ujar Punjul Santoso, Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Senin (27/72026).

Ia mengejak Eksekutif dan Legislatif untuk mengawal proses legislasi ini. Hal ini untuk memastikan  produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Batu.

Berita Terkait :  Anggota Komisi XII DPR RI Apresiasi Pembentukan Ditjen Gakkum ESDM: Pendekatan Pencegahan Jadi Kunci Atasi Tambang Ilegal

Diketahui, DPRD Kota Batu telah membentuk Pansus untuk mengkaji tiga raperda prioritas yang menjadi usulan Pemkot. Ketiga pansus ini telah melaksanakan rapat kerja (raker) untuk melakukan kajian terhadap ketiga raperda.

Dikatakan Ketua Pansus Raperda P2AK2, Dewi Kartika bahwa rapat kerja dilaksanakan untuk mengkaji dan menyempurnakan materi muatan raperda agar mampu menjawab kebutuhan perlindungan perempuan dan korban kekerasan secara menyeluruh di Kota Batu.

Dalam forum, Pansus membahas berbagai aspek penting, mulai dari upaya pencegahan tindak kekerasan, mekanisme pelaporan, penanganan dan pendampingan korban, hingga pemulihan dan reintegrasi sosial.

“Pansus juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, baik perangkat daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, maupun peran serta masyarakat,” ujar Kartika

Sinergi lintas sektor ini penting dilakukan guna mewujudkan sistem perlindungan yang efektif dan berkelanjutan. Karena keberadaan raperda ini diharapkan menjadi perda yang bisa menjadi payung hukum yang kuat dalam memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi perempuan serta korban kekerasan.

“Melalui pembahasan yang matang dan partisipatif, kita berkomitmen menghadirkan regulasi yang berpihak pada korban, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta mendukung terwujudnya Kota Batu yang ramah, aman, dan berkeadilan bagi seluruh warganya,” jelas Kartika.

Sementara, dalam rapat kerja Pansus Raperda Desa juga telah melaksanakan rapat kerja. Dalam raker, pansus mengkaji dan menyempurnakan materi muatan Raperda Desa agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kota Batu.

Berita Terkait :  Komisi D DPRD Surabaya Minta Pemerintah Blokir Situs Judi Online

Dalam pembahasan, Pansus mendalami pengaturan mengenai kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, hingga penguatan peran lembaga kemasyarakatan desa.

“Pansus juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, guna mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujar Didik Mahmud, Ketua Pansus Raperda Desa.

Ia berharap agar Perda Desa nanti mampu memperkuat kemandirian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk itu Perda Desa harus bisa menjadi pijakan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang profesional dan berdaya saing.

Pansus Raperda PSU juga jugà telah mengkaji materi muatan raperda agar pengelolaan PSU di Kota Batu dapat terlaksana secara tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dalam pembahasan, Pansus mendalami pengaturan terkait perencanaan, penyediaan, penyerahan, pengelolaan, pemeliharaan, serta pengawasan PSU, khususnya pada kawasan perumahan dan permukiman.

“Selain itu, raperda ini diharapkan mampu mendorong tertib administrasi, optimalisasi aset daerah, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan layak huni,” ujar Khamim Tohari, Ketua Pansus PSU. [nas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!