27 C
Sidoarjo
Tuesday, August 18, 2026
spot_img

Tak Terima Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi PTS, Kuasa Hukum Wonosari Layangkan Praperadilan Kejari Pasuruan

Kabupaten Pasuruan, Bhirawa. – Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan berbuntut panjang.

Tak terima dengan status hukum yang disangkakan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Kepala Desa Wonosari Imanuel Herlambang Santoso resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Langkah perlawanan hukum itu ditempuh lantaran tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Kades Wonosari syarat akan kekeliruan prosedur.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah keabsahan alat bukti berupa Surat Keputusan (SK) Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL yang hingga kini belum tersentuh uji Laboratorium Forensik (Labfor).

”Seharusnya penetapan tersangka ditunda dulu sampai ada kejelasan hasil tes laboratorium terhadap keaslian berkas fisik. Ini belum pernah diuji labfor oleh penyidik, tapi tiba-tiba klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ardiansyah, kuasa hukum Kades Wonosari, Selasa (18/8).

Ardiansyah menjelaskan, sejumlah kejanggalan mencolok dalam proses penyidikan. Pihaknya menemukan adanya dua draf SK Pokmas PTSL yang mencantumkan nama tersangka lain, yakni Heru Tri Wibowo dan Benny Cornelles. Padahal, Kades Wonosari merasa tidak pernah menerbitkan SK untuk kedua nama itu.

”Saat kami konfirmasi ke Perangkat Desa, SK Pokmas itu memang tidak pernah ada. Secara faktual, orang-orang seperti Heru dan Benny ini juga tidak pernah terlibat dengan BPN maupun pengukuran tanah di lapangan. Klien kami tidak pernah mengeluarkan SK untuk mereka,” kata Ardiansyah.

Berita Terkait :  Tak Lagi Represif, Satpol PP Kota Malang Ajak Warga Ikut Videokan Pelanggar Perda

Terkait substansi perkara yang menyeret klaim Tanah Kas Desa (TKD), Ardiansyah meluruskan partisipasi 76 warga peserta sertifikasi didasari kesadaran dan pengakuan historis bahwa lahan tersebut memang berstatus TKD.

”Secara fisik, 76 warga itu secara sadar mengetahui dan meyakini tanah tersebut adalah tanah kas desa, sehingga mereka bersedia membayar. Kejanggalan ganda SK dan ketiadaan uji labfor inilah yang kami minta diuji keabsahannya dalam sidang praperadilan agar proses hukum berjalan objektif,” jelas Ardiansyah.

Sementara itu, Kejari Kabupaten Pasuruan tak gentar menghadapi gugatan praperadilan ini. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah menegaskan, gugatan praperadilan merupakan hak tersangka dan bagian dari kontrol yudisial yang sah dalam peradilan pidana.

Fandy memastikan korps adhyaksa siap membeberkan bukti-bukti di muka persidangan. Saat ini tim penyidik Pidana Khusus tengah mematangkan seluruh berkas dan dokumen pendukung.

”Tim akan mempersiapkan berkas yang jauh lebih matang karena sempat ada beberapa berkas yang kurang lengkap. Kami siap menghadapi proses praperadilan di pengadilan,” kata Fandy Ardiansyah. [hil.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!