Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Lutfi (baju merah) dalam konferensi pers di Kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (17/9) sore.
Kota Kediri, Bhirawa. – Pengelolaan Pasar Pahing Kota Kediri masih menyisakan persoalan. Meski pembahasan antara pedagang dan Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri telah dilakukan berulang kali sejak beberapa tahun terakhir, persoalan penertiban kios dan penerapan aturan pengelolaan pasar belum juga tuntas.
Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Lutfi menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (17/9) sore. Penjelasan tersebut disampaikan di tengah protes pedagang Pasar Pahing terkait kebijakan pengelolaan pasar. Protes serupa juga dilakukan pedagang Pasar Bandar.
Djauhari mengatakan, persoalan pengelolaan Pasar Pahing bukan hal baru. Sosialisasi terkait pengelolaan dan tarif jasa pelayanan pasar telah dilakukan sebelum terbitnya SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023. Setelah SK tersebut diterbitkan pada 31 Maret 2023, Perumda kembali melakukan audiensi dengan pedagang.
Namun, menurut Djauhari, dalam audiensi tersebut pedagang menolak tarif yang diberlakukan. Persoalan kemudian kembali dibahas melalui sejumlah agenda, termasuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kota Kediri.
“Sudah kami fasilitasi tujuh kali. Kami sudah membahas dengan pedagang, sampai RDP dengan Komisi B. Hasilnya, mereka yang punya banyak kios dikembalikan sesuai aturan, maksimal lima kios,” kata Djauhari.
Meski pembahasan telah dilakukan berulang kali, penertiban kios di Pasar Pahing belum sepenuhnya selesai. Djauhari menyebut terdapat 145 kios yang dikuasai 18 orang.
Menurut dia, penguasaan dalam jumlah besar tersebut perlu ditertibkan karena terdapat ketentuan yang membatasi jumlah kios yang dapat dikuasai satu pedagang. Djauhari menyebut batas maksimalnya lima kios.
Ia juga menyoroti adanya kios yang masih berkaitan dengan pedagang lama, tetapi dalam praktiknya digunakan pihak lain. Menurut Djauhari, jika pemegang hak sudah tidak berjualan, kios semestinya dikembalikan kepada Perumda untuk selanjutnya ditawarkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kalau pedagang sudah tidak berjualan di situ, seharusnya dikembalikan kepada kami. Nanti kami yang menawarkan kepada masyarakat Kota Kediri yang membutuhkan,” ujarnya.
Selain persoalan penertiban kios, Perumda juga menyoroti kewajiban pembayaran jasa pelayanan. Dari 18 orang yang disebut menguasai banyak kios tersebut, Djauhari mengatakan hanya empat orang yang membayar sesuai tarif. Sementara lainnya disebut belum memenuhi pembayaran sesuai ketentuan maupun belum memiliki kesepakatan dengan Perumda.
Penertiban, lanjut Djauhari, dilakukan secara bertahap. Perumda tidak langsung melakukan pengosongan, tetapi memberikan surat peringatan kepada pedagang yang dinilai belum memenuhi ketentuan.
SP1 diberikan dengan tenggat waktu 14 hari. Jika belum diselesaikan, dilanjutkan SP2 dengan waktu 14 hari, kemudian SP3 selama tiga hari. Setelah tahapan tersebut, Perumda dapat menerbitkan surat pengosongan.
“SP1 itu 14 hari, SP2 14 hari, kemudian SP3 tiga hari. Jadi ada waktu yang harus diberikan sesuai aturan. Tidak bisa hari ini SP1, besok langsung SP2,” tegasnya.
Sementara itu, protes pedagang Pasar Bandar juga berkaitan dengan tarif dan pengelolaan pasar. Djauhari mengatakan besaran tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023.
SK tersebut, kata dia, belum mengalami perubahan sejak diterbitkan pada 2023. Untuk Pasar Bandar, tarif yang disebut berlaku yakni Rp3.500 per hari untuk kios dan Rp2.500 per hari untuk los. Sedangkan di Pasar Pahing, salah satu kios yang menghadap Jalan HOS Cokroaminoto dikenakan tarif Rp20 ribu per hari.
Menurut Djauhari, tarif tersebut merupakan jasa pelayanan pasar, bukan retribusi daerah.
Dari sisi regulasi, pengelolaan pasar mengacu pada Perda Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009 yang diperbarui melalui Perda Nomor 16 Tahun 2019 serta Perwali Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2022. Ketentuan tersebut menjadi dasar pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas di sembilan pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri.
Pengguna sarana pasar juga tidak diperbolehkan memindahtangankan atau menjaminkan hak pemanfaatan sarana pasar. Djauhari menegaskan fasilitas pasar yang dikelola Perumda merupakan aset Pemerintah Kota Kediri yang pengelolaannya dipercayakan kepada Perumda Pasar Joyoboyo.
Karena itu, menurut dia, pemanfaatan kios maupun los harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan semuanya sesuai dengan aturan. Termasuk SP1, SP2 dan SP3, semuanya mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkas Djauhari. [van,nov.hel].


