32 C
Sidoarjo
Monday, September 14, 2026
spot_img

Sosialisasi Dua Perda: DPRD Gresik Tekankan Regulasi Bukan Sekadar Aturan, Melainkan Pegangan Warga

Gresik, Bhirawa — Masyarakat diajak tidak sekadar mengetahui keberadaan peraturan daerah (Perda), melainkan benar-benar memahami hak, kewajiban, serta dasar hukum yang dapat menjadi pegangan dalam menghadapi persoalan sehari-hari. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Gresik Danang Swantara dalam kegiatan sosialisasi Perda kepada warga.

Dua regulasi menjadi pokok pembahasan, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman.

Danang menegaskan Perda tidak semata-mata bertujuan mengatur warga, melainkan menjadi instrumen menciptakan kehidupan sosial yang harmonis, tertib, aman, dan nyaman.

“Pemerintah Kabupaten Gresik berupaya menjaga keharmonisan bermasyarakat. Di dalam Perda diatur hak dan kewajiban masyarakat terkait ketertiban umum,” ujarnya.

Pemahaman ini penting karena persoalan ketertiban kerap bersinggungan langsung dengan aktivitas warga. Contohnya, penyelenggaraan hajatan yang menggunakan jalan umum — masyarakat perlu mengetahui mekanisme dan ketentuan agar tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan maupun warga sekitar. Demikian pula jika ada tempat hiburan yang dirasa mengganggu, warga memiliki dasar hukum untuk menyampaikan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di dalam modul yang dibagikan sudah jelas diatur hak, kewajiban, dan dasar hukumnya,” jelas Danang.

Sementara itu, Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman lahir untuk menjawab tantangan keterbatasan lahan seiring pertambahan penduduk. Regulasi ini mengatur aspek mulai dari pengelolaan, perencanaan penyediaan lahan, pemakaman di kawasan perumahan, perizinan, pembinaan, sistem informasi, hingga sanksi administratif.

Berita Terkait :  Hikmahanto Juwana: Seruan Kemanusiaan Paus Fransiskus Jadi Alarm Moral atas Genosida di Gaza

Salah satu poin penting, pengembang perumahan wajib menyediakan minimal 2 persen dari total lahan untuk kebutuhan pemakaman. Selain itu, Pemkab Gresik juga bertanggung jawab menyediakan tempat pemakaman umum guna memberi kepastian dan mencegah keresahan warga.

“Harapannya, tidak lagi terjadi kekhawatiran di masyarakat terkait ketersediaan tempat pemakaman,” tegasnya.  [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!