27 C
Sidoarjo
Friday, June 13, 2025
spot_img

Selamatkan Raja Ampat

Geopark level dunia kepulauan Raja Ampat, terancam usaha pertambangan nikel. Bahkan nyata-nyata terjadi pencemaran logam berat di pangtai pulau Manuran. Juga terdapat deforestasi berupa pembukaan lahan. Diduga kuat terdapat indikasi korupsi dalam penerbitan izin tambang. Maka pemerintah melalui beberapa Kementerian patut bergerak bersama se-pemahaman menyelamatkan Geopark Raja Ampat, sebagai kawasan cagar alam.

Kawasan konservasi yang rusak niscaya akan menimbulkan bencana alam. Tragedi sudah pernah terjadi pada Cagar Alam Pegunungan (CAP) Cycloop, Jayapura, Papua, 2019. Enam musim lalu, kawasan Sentani terkepung banjir dan longsor. Ditemukan korban jiwa mencapai 112 orang, dan lebih 50 orang masih dinyatakan hilang. Sebanyak 4 ribu-an warga mengungsi. Bencana dipicu hujan deras yang mengguyur pegunungan Cycloop, yang sudah gundul.

Seketika terjadi longsor, Termasuk tanah lumpur, batu, dan kayu gelondongan batang pohon turut luruh ke bagian hilir. Menerjang 350 bangunan di perkampungan. Dampak terasa sangat pedih, dengan kehilangan anggota keluarga. Ongkos pemulihan ditaksir sebesar Rp 1,7 trilyun. Tragedi Sentani, wajib diwaspadai, karena sering terjadi, seperti sebelumnya (tahun 2003, dan tahun 2007). Juga terjadi lagi pada Januari 2022.

Di Jayapura (Papua) sekaligus terjadi tiga bencana: banjir akibat hujan deras, banjir rob air laut, dan tanah longsor. Merenggut 7 korban jiwa, dan 4 luka berat. Kantor gubernur Papua, juga terendam bersama dua ribu rumah warga, dan 8 sekolah. Bencana yang menyergap Papua, bagai menjadi “pembuka” duka mendalam tahun 2022 dampak kerusakan lingkungan.

Berita Terkait :  The Awarding of Unesa 3 Trics, Ajang Apresiasi Majukan Olahraga, Disabilitas, dan Seni Budaya

Pengrusakan lingkungan konservasi menjadi penyebab utama bencana alam. Tak terkecuali penerbitan izin pertambangan. Apparat penegak hukum (APH) patut menyidik lebih seksama tanggal penerbitan izin. Karena konon, telah diterbitkan sebelum tahun 2007. Berarti mendahului UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil(UU PWP3K). Di dalamnya terdapat larangan usaha pertambangan.

UU PWP3K pada pasal 23 ayat (2), menyatakanpemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan sebagai kawasan konservasi, untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Selain kepentingan kependidikan, jugadi-boleh-kan, dengan persyaratan lebih ketat. Harus memiliki sistem pengelolaan, dan kemampuan pengelolaan air setempat, serta penggunaan teknologi ramah lingkungan.

Persyaratan yang diperkatat, ditujukan untuk usaha budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan. Serta usaha pertanian organik, peternakan, dan pertahanan dan keamanan negara. Terdapat “Larangan” pada UU PWP3K, namun oleh kalangan usaha pertambangan di-siasati sebagai peluang. Pada pasal 35 huruf k, dinyatakan, (dilarang) “melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau social dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungandan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.”

Pasal 35 huruf k, dipungut sebagai anti-tesa, bahwa jika tidak menimbulkan kerusakan sosial, dan tidak menimbulkan pencemaran, se-olah-olah boleh. Tetapi oleh Mahkamah Agung (MA), pasal 35 huruf k, dinyatakan sebagai “larangan tanpa syarat.” Karena persyaratannya yang ketat, tidak mjungkin bisa dipenuhi oleh perusahaan. Bahkan pasal 23 ayat (2) juga pernah di-uji materi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi MK menolak gugatan keseluruhan.

Berita Terkait :  Tertinggi se-Jatim, DP3APPKB Situbondo Sukses Gelar Baksos 50 Akseptor MOP, Berhasil Masuk MURI

Gugatan uji materi dilakukan untuk usaha tambang di Wawonii (Kabupaten Konawe Kepulauan), Sulawesi Tenggara. Juga gugatan hukum untuk usaha pertambangan di pulau Gee, Halmahera Timur, Maluku Utara. Di dalam gugatan sudah mencantumkan pertambangan di Raja Ampat. Seluruh Kementerian terkait, wajib bersatu menyelamatkan kawasan Raja Ampat, dan Kawasan konservasi strategis lain. Sebagai jaminan hidup masa depan.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru