31.1 C
Sidoarjo
Wednesday, June 24, 2026
spot_img

Sekda Sampang Memasuki Masa Pensiun, Pemkab akan Usulkan Pj ke Gubernur Jatim


Sampang, Bhirawa
Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, S.Sos, MM akan mengalami pergantian pada Agustus 2026 mendatang. Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai menyiapkan tahapan pengisian jabatan tertinggi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

Guna menghindari kekosongan jabatan, Pemkab Sampang akan mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda, kepada Gubernur Jawa Timur nanti pada akhir Juli 2026 mendatang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat, menjelaskan bahwa masa tugas Sekda saat ini akan berakhir per 1 Agustus 2026 karena memasuki batas usia pensiun.

“Beliau lahir 11 Juli. Sesuai ketentuan, masa tugasnya berakhir pada 1 Agustus 2026, Untuk menghindari kekosongan jabatan, Pemkab Sampang akan mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda kepada Gubernur Jawa Timur. Usulan tersebut rencananya diajukan pada akhir Juli 2026”.ujar Arief saat ditemui wartawan.

Menurut Arief, Pj Sekda akan bertugas hingga proses seleksi dan pelantikan Sekda definitif selesai dilaksanakan. Kamis (4/6/26).

“Setelah mendapat persetujuan gubernur, baru dilakukan pelantikan Pj Sekda. Masa tugasnya sampai Sekda definitif terpilih,” katanya.

Terkait sosok yang akan diusulkan sebagai Pj Sekda, Arief menyebut hingga saat ini belum ada nama yang ditetapkan. Pemerintah daerah masih belum mengajukan nominasi kepada gubernur.

Sementara itu, pengisian jabatan Sekda definitif nantinya akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut akan melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) dan dapat diikuti ASN yang memenuhi persyaratan.

Berita Terkait :  Lewat STP, Upaya ITS Perkuat Hilirisasi Produk Riset

Arief menjelaskan, seleksi terbuka tidak hanya diperuntukkan bagi ASN di lingkungan Pemkab Sampang. ASN dari daerah lain di Indonesia juga berpeluang mengikuti seleksi, dengan syarat memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian atau kepala daerah tempat mereka bertugas.

“Seleksi terbuka bisa diikuti ASN dari mana saja sepanjang memenuhi syarat dan mendapatkan izin dari pimpinan daerah asal,” jelasnya.

Ia menambahkan, jabatan Sekda merupakan posisi strategis karena menjadi pimpinan tertinggi ASN di lingkungan pemerintah daerah dan berperan mengoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sampang. [lis.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!