Kota Malang Bhirawa. – Tata kelola rumah sakit yang berstatus sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini menjadi fokus utama bagi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur RSSA Malang, Dr. dr. Moch. Bachtiar Budianto, Sp.B, Subsp. Onk.(K), FINACS, FICS, usai menghadiri Forum Konsultasi Publik yang digelar pada Selasa (30/6) kemarin.
Menurutnya, perbaikan tata kelola ini berpusat pada dua poin krusial, yaitu peningkatan pelayanan kesehatan serta manajemen keuangan yang akuntabel.
“Kedua tata kelola ini kami lakukan seiring dan sejalan. Kami terus berupaya melakukan yang terbaik agar sesuai dengan standar serta target yang harus dicapai,” ujar dr. Bachtiar.
Target tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari akreditasi rumah sakit, akreditasi pendidikan, hingga indikator performa yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Meskipun secara portofolio di atas kertas hampir seluruh target telah tercapai, pihak manajemen RSSA tidak menutup mata terhadap realitas di lapangan. Dr. Bachtiar mengakui bahwa keluhan dan rasa ketidakpuasan dari pasien masih kerap terjadi. Namun, hal ini tidak lepas dari status RSSA sebagai rumah sakit rujukan tersier atau tingkat lanjut.
Sebagai ujung tombak akhir dari pelayanan kesehatan, RSSA kerap menerima pasien-pasien rujukan dengan kondisi yang sudah sangat berat. Bahkan, tidak jarang rumah sakit menerima pasien yang sebelumnya sudah tidak mampu ditangani di tempat lain, pasien dengan penyakit yang sulit disembuhkan, hingga pasien yang pembiayaannya sudah habis.
“Kami tetap berkomitmen tidak membeda-bedakan pelayanan. Baik pasien umum, pengguna asuransi, maupun peserta BPJS Kesehatan, semuanya kami layani dengan standar yang sama,” tegasnya.
Menanggapi keluhan terkait waktu penerbitan surat Visum et Repertum yang dinilai memakan waktu hingga tiga hari, dr. Bachtiar menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari prosedur legalitas dan analisis medis yang ketat. Proses pemeriksaan oleh dokter penanggung jawab perlu dianalisis kembali oleh dokter senior sebelum surat resmi dikeluarkan melalui bagian umum demi memastikan keabsahan dokumen di mata hukum. Kendati demikian, pihak rumah sakit berjanji akan terus melakukan evaluasi guna mempercepat proses administratif tersebut.
Tantangan lain yang dihadapi RSSA Malang adalah kapasitas fasilitas di tengah tingginya beban pelayanan. Saat ini, RSSA memiliki kapasitas 944 tempat tidur yang setiap harinya melayani sekitar 1.300 hingga 1.400 pasien. Jumlah ini didukung oleh 330 dokter spesialis konsultan.
Selain itu, sebagai rumah sakit pendidikan yang dilindungi undang-undang, RSSA juga mengintegrasikan proses belajar bagi sekitar 1.200 dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis. Sistem konsultasi berjenjang ini diterapkan demi mempersiapkan generasi dokter ahli masa depan Indonesia.
Di sisi lain, untuk mengatasi persoalan keterbatasan lahan parkir di lingkungan rumah sakit, RSSA telah menerapkan sistem digitalisasi parkir otomatis yang dapat menginformasikan ketersediaan ruang kepada pengunjung. Pihak manajemen juga mengambil kebijakan tegas dengan melarang seluruh peserta didik dan staf internal untuk membawa mobil ke area rumah sakit guna memprioritaskan ruang parkir bagi pasien dan keluarganya. Kerjasama dengan pihak eksternal untuk perluasan lahan parkir juga terus dikoordinasikan secara legal demi kenyamanan pelayanan masyarakat. [mut.hel.


