31 C
Sidoarjo
Thursday, April 24, 2025
spot_img

Polres Sampang Berhasil Gagalkan Pengiriman Ilegal 9 Ton Pupuk Subsidi


Sampang, Bhirawa
Polisi menggagalkan pengiriman 9 ton pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Karangpenang. Pupuk bersubsidi tersebut hendak dikirim dari Sampang ke Madiun, pada hari Kamis (3/4) lalu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dengan rincian 193 sak pupuk subsidi dengan berat 50 kg. 88 sak pupuk jenis Urea dan 105 sak pupuk jenis NPK Phonska.

Kapolres Sampang AKBP Hartono saat rilis dihadapan para awak media, ia mengatakan kronologis penangkapan itu, anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan patroli di Kecamatan Karang Penang dan mendapat informasi terkait pengangkutan pupuk subsidi yang akan disalahgunakan.

Truk Mitsubishi FE 74 S (Nopol W 8926 UA) yang mengangkut pupuk urea dan phonska berhasil dihentikan dan ditemukan melanggar ketentuan distribusi pupuk subsidi.

“Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit Kendaraan Truk Mitsubishi FE745 warna Kuning tahun 2014 Nopol W-8926-UA, 193 sak pupuk subsidi 50 Kg, terdiri dari 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk NPK PHONSKA,” terang AKBP Hartono, Kamis (10/4).

Lanjut Hartono menyampaikan, tersangka dan pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah MF atau Mochammad Fatoni, sopir truk yang mengangkut pupuk subsidi.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Berita Terkait :  Angin Kencang Melanda Kota Madiun, Disperkim Lakukan Antisipasi Pohon Tumbang

“Ancaman pidana dalam kasus ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,” pungkas ujar Hartono. [lis.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru