Kab Malang, Bhirawa – Efisiensi anggaran tidak hanya diberlakukan oleh pemerintah pada pemerintah daerah saja, namun hal ini juga berdampak pada sebagian perusahaan di wilayah Kabupaten Malang. Karena terdapat 46 perusahaan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya, dan perusahaan yang melakukan PHK tersebut, karena adanya efisiensi.
Hal ini dibenarkan, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tega Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Dian Dharu Romadhona, Selasa (22/9/2026), kepada wartawan, bahwa perusahaan yang melakukan PHK pada karyawannya, rata-rata terdesak karena adanya efisiensi. Sejak bulan Januari-Agustus 2026 terdapat 74 orang di PHK dari 46 perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan jumlah tersebut, lebih rendah jika dibanding gelombang PHK 2025. “Rata-rata satu perusahaan hanya melakukan PHK 1-2 orang karyawannya,” ungkapnya.
Dijelaskan, salah satu faktor yang membuat jumlah PHK cukup besar adalah adanya perusahaan distributor yang tutup. Selain itu, ada perusahaan yang mengalami penurunan penjualan, sehingga harus melakukan penyesuaian jumlah tenaga kerja. Karena ada perusahaan distributor yang tutup, hal ini berakibat angka PHK cukup besar. Sementara, kasus PHK yang berkaitan dengan penyesuaian pemasukan dengan pengeluaran keuangan perusahaan. Dan agar perusahaan tidak gulung tikar, maka perusahaan tersebut harus menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja.
Perusahaan yang telah mem-PHK karyawannya, kata Dian, memang berbagai macam kondisi, sehingga kemudian dilakukan efisiensi bisnis. Kemudian karyawan yang terkena PHK lainnya dipicu persoalan dari sisi pekerja. Diantaranya, pelanggaran terhadap peraturan perusahaan, pelanggaran sistem hingga persoalan yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
“Jika dari sisi pekerja, ada yang melakukan pelanggaran atas peraturan perusahaan, yang biasa dilakukan perusahaan yakni melalui Surat Peringatan (SP),” terangnya.
Menurutnya, pada 2026, PHK didominasi sektor industri dan rokok, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang banyak terjadi di sektor peternakan, tekstil, dan mebel. Sedangkan penyebab utama PHK adalah efisiensi perusahaan akibat penurunan pemasaran dan pendapatan, sehingga perusahaan kesulitan memenuhi biaya operasional dan gaji karyawan. Penyebab PHK juga dapat terjadi karena faktor lain seperti pensiun, kontrak kerja yang berakhir, pengunduran diri, atau keputusan hukum.
“Untuk menekan angka PHK, maka Disnaker mendorong perusahaan melakukan langkah alternatif, seperti pengurangan shift kerja serta memperkuat komunikasi antara manajemen dan pekerja agar hubungan industrial tetap harmonis dan hak-hak pekerja tetap terpenuhi,” tandas Dian. [cyn.kt]

