Pemkot Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetapkan kebijakan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pada pukul 18.00-20.00 WIB untuk Upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital serta mengembalikan interaksi sosial pada keluarga.
Kebijakan ini diterbitkan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Tunas tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital untuk menekankan penguatan perlindungan anak, pembatasan akses berbasis usia, dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik untuk ciptakan ekosistem digital yang aman. Rabu, (15/4)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, cepatnya perkembangan teknologi membawa manfaat sangat besar, tapi meningkatkan kerentanan anak atas berbagai bentuk ancaman digital.
”Anak-anak berada pada posisi paling rentan atas paparan konten tidak sesuai usia, perjudian daring, penipuan, perundungan siber, eksploitasi seksual (grooming), hingga penyalahgunaan data pribadi, SE ini tidak hanya bersifat imbauan, tapi memastikan batasan yang lebih tegas dalam pengawasan akses digital berbasis usia, dimana anak di bawah 13 tahun cuman diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua, serta dilarang memiliki akun media sosial,” jelasnya.
Eri menjelaskan, teruntuk anak usia 13 sampai 16 tahun dapat mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali, dan tidak diperkenankan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri.
”Kelompok usia 16 hingga kurang dari 18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial, tapi berada di bawah persetujuan dan pengawasan orang tua atau wali, nantinya orang rumah dilarang memalsukan usia anak pendaftaran akun digital sebab justru membuka risiko yang lebih besar,” katanya.
Eri juga mengungkapkan, pada kebijakan juga menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka dan kepercayaan dengan anak, dan melapor semisal mengalami ancaman di ruang digital kepada orang tua, guru, melalui layanan pengaduan seperti Command Center 112.
”Fenomena sharenting atau kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial, menjadi perhatian, praktik dinilai berisiko membuka data pribadi anak ke ruang publik tanpa perlindungan memadai, sehingga berpotensi meningkatkan kerentanan penyalahgunaan dan tindak kejahatan terhadap anak,” tutur Eri.
Eri berharap, kebijakan Ini bisa menumbuhkan kemampuan berpikir kritis anak, termasuk cara mengevaluasi informasi, memahami risiko digital, serta menjaga jejak digital secara sehat.
”Perlindungan anak pada ruang digital membutuhkan sinergi nyata, Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bergerak bersama,” imbuhnya. [ren.fen]


