27.3 C
Sidoarjo
Monday, June 8, 2026
spot_img

Komisi D Temukan Dugaan Kasus TPPO di Spa Kawasan Surabaya Barat

DPRD Surabaya, Bhirawa
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terungkap di Gion Spa and Resto, kawasan Surabaya Barat, memantik perhatian serius DPRD Surabaya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D pada Senin (8/6/2026), berbagai persoalan krusial mengemuka, mulai dari dugaan penyalahgunaan izin usaha hingga lemahnya pengawasan pemerintah terhadap operasional tempat usaha berisiko.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii, menyebut kasus tersebut sebagai tamparan bagi Kota Surabaya yang selama ini dikenal sebagai Kota Layak Anak. Menurutnya, terungkapnya dugaan eksploitasi anak di bawah umur dalam sebuah usaha spa menunjukkan adanya kelengahan berbagai pihak.

“Peristiwa ini menampar wajah kita semua. Surabaya sebagai Kota Layak Anak merasa tercoreng karena kecolongan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi kepada siapa pun yang terbukti terlibat,” ujarnya usai RDP.

Dalam forum tersebut terungkap sejumlah persoalan administratif yang diduga terjadi di lokasi usaha. Imam menyebut sedikitnya terdapat beberapa izin yang tidak sesuai dengan operasional yang dijalankan. Mulai dari izin restoran, karaoke hingga aktivitas spa yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin awal.

Fakta lain yang menjadi sorotan adalah banyaknya usaha spa di Surabaya yang masih menggunakan izin panti pijat. Padahal, menurut Imam, spa termasuk kategori usaha dengan risiko menengah hingga tinggi yang perizinannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Berita Terkait :  Bupati Terpilih Muhammad Fawait Setuju Dibangun Waduk Solusi Banjir di Kabupaten Jember

“Banyak yang masih memakai izin panti pijat dengan berbagai alasan. Padahal itu jelas tidak sesuai. Kalau izin dan operasionalnya tidak segera disesuaikan, harus ada sanksi yang lebih tegas,” ungkap Imam.

Sementara itu, manajemen Gion Spa and Resto memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Pihak Gion menegaskan bahwa mereka justru menjadi korban dari ulah agen penyalur tenaga kerja yang diduga memasukkan pekerja di bawah umur dengan identitas yang tidak sesuai.

Legal dan Humas Gion Resto & Spa, Felix Prasetyo, mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian di Lampung.

Menurutnya, pekerja yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut direkrut melalui agen yang menyerahkan dokumen identitas yang terlihat memenuhi syarat usia kerja.

“Permasalahan ini berasal dari agen yang memasukkan tenaga kerja. Dari dokumen yang kami terima, identitas yang diserahkan menunjukkan usia yang sesuai. Saat ini kasusnya masih berproses di Lampung,” kata Felix usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Surabaya Senin (8/6/2026).

Felix menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki niat ataupun kebijakan untuk mempekerjakan anak di bawah umur. Karena itu, Gion merasa dirugikan oleh pemberitaan yang berkembang dan berbagai tudingan yang mengaitkan tempat usaha tersebut dengan praktik eksploitasi anak.

“Kami merasa dirugikan secara finansial maupun nama baik. Sampai saat ini tidak ada penyegelan ataupun penutupan tempat usaha seperti yang beredar di masyarakat. Kami berharap publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai,” ujarnya.

Berita Terkait :  DPRD Surabaya Dorong Pertina Adaptif Terhadap Tren Sportainment

Ia juga mengungkapkan bahwa agen yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang. Menurutnya, proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab masih berjalan.

Terkait perizinan usaha, Felix mengakui terdapat sejumlah penyesuaian administrasi yang sedang dilengkapi. Namun ia memastikan izin operasional Gion masih berlaku. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!