30.2 C
Sidoarjo
Monday, May 11, 2026
spot_img

Pemkot Surabaya akan Atur jam Operasional Pasar Tanjungsari

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan menegakkan aturan terkait operasional Pasar Tanjungsari yang dikeluhkan warga. Selain masih beroperasi 24 jam, aktivitas perdagangan di pasar tersebut juga dikeluhkan karena menimbulkan kemacetan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi usai meninjau saluran di kawasan Jalan Tanjungsari pada Senin (11/5/2026) pagi.

Ia menjelaskan, seluruh aktivitas pasar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), hingga Peraturan Daerah (Perda) Surabaya. Menurutnya, regulasi tersebut mengatur secara rinci klasifikasi usaha, hingga mekanisme operasional pasar.

“Jadi insyaallah semua pasar itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP), ada di Permen, dan juga ada di Perda (Surabaya),” kata Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri menuturkan, aturan tersebut dibuat agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban lingkungan maupun kepentingan masyarakat. Karena itu, pemkot meminta pengelola pasar dan pedagang menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki.

“Sudah ditentukan pasar tipe A, tipe B, tipe C, tipe D. Kalau dia itu pasar grosir harus seperti apa, tempatnya di mana, yang boleh mengangkut itu apa, yang boleh (operasi) 24 jam pasar apa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tempat usaha dengan izin sebagai pasar rakyat harus beroperasi sesuai ketentuan tersebut. Termasuk terkait jam operasional dan aktivitas distribusinya.

Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap aturan berpotensi menimbulkan keresahan warga hingga memunculkan dugaan negatif terhadap aparatur pemerintah.

Berita Terkait :  Kabupaten Malang Miliki Destinasi Wisata Mini Raja Ampat

“Jadi saya meminta tolong, boleh membuka pasar atau apapun, tapi sesuaikan dengan perizinannya. Kalau perizinannya pasar rakyat, ya pasar rakyat,” tuturnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa pelanggaran aturan operasional pasar juga dapat memunculkan fitnah terhadap jajaran pemkot. Sebab, warga akan mengira seolah-olah ada pembiaran karena adanya setoran atau aliran dana tertentu kepada aparat wilayah.

“Perizinannya ada, aturannya buka jam berapa, ya harus buka jam berapa. Tidak bisa bukanya seperti itu,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, kondisi serupa sebenarnya pernah terjadi pada masa pandemi COVID-19 tahun 2021 hingga 2022. Saat itu, Pemkot Surabaya memilih tidak melakukan penertiban secara ketat terhadap aktivitas pasar demi menjaga roda perekonomian masyarakat tetap berjalan.

“Karena apa? Ini melanggar aturan. Kalau melanggar aturan, teman-teman itu juga akan fitnahnya besar. (Fitnahnya) pemkot dapat uang, lurahnya dapat uang, camatnya dapat uang, akhirnya kalau diperiksa-periksa (kepolisian) tidak salah,” tegasnya.

Kini, setelah pandemi berakhir dan kondisi ekonomi mulai membaik, Wali Kota Eri menegaskan seluruh aturan harus kembali dijalankan sebagaimana mestinya. Karenanya, ia mengajak pedagang dan pengelola pasar bersama-sama menjaga ketertiban dengan mematuhi regulasi yang ada.

“Berarti ayo kita jalankan dan saya ingin tolong pedagang juga begitu. Aturannya apa, tolong jalankan. Sehingga tidak ada fitnah di antara kita, tapi ekonomi tetap jalan. Ini bukan menang-menangan ya, tapi jaga aturan,” tegasnya.

Berita Terkait :  Pengabdian Masyarakat Mahasiswa Untag Surabaya Perkuat UMKM Warung Mbak El Lewat Inovasi Produk dan Branding

Ia memastikan Pemkot Surabaya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, penegakan aturan dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas perdagangan, melainkan menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Jadi insyaallah kita akan tegakkan itu sesuai dengan Perda dan Permen yang ada, yang sudah ditentukan,” pungkasnya. [dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!