Pemkot Malang, Bhirawa. – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pembangunan spiritual dan kesejahteraan para pengajar keagamaan.
Hal ini tercermin dalam penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (Perubahan KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Rancangan nota pengantar tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang berlangsung di Gedung Dewan, Senin (10/8) kemarin.
Salah satu pos anggaran yang mendapat perhatian dalam perubahan anggaran kali ini adalah alokasi Belanja Hibah. Pemkot Malang merencanakan kenaikan Belanja Hibah sebesar 2,06 persen atau bertambah Rp2,07 miliar, dari anggaran awal sebesar Rp100,78 miliar menjadi Rp102,85 miliar.
Penyesuaian hibah tersebut antara lain diarahkan untuk menjaga keberlanjutan insentif para guru ngaji, pengajar kitab suci, dan lembaga keagamaan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan, penyesuaian APBD TA 2026 ini dilakukan guna menyelaraskan dinamika pengelolaan keuangan daerah dengan regulasi pemerintah pusat dan provinsi.
Penyesuaian mencakup Keputusan Gubernur Jatim mengenai pagu definitif bantuan keuangan khusus, pemutakhiran nomenklatur Kemendagri, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD TA 2025 yang telah selesai diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Jawa Timur.
“Melalui perubahan KUA-PPAS ini, pergeseran anggaran yang telah kita lakukan secara bertahap wadahnya kita formulasikan secara resmi. Kami memastikan alokasi prioritas untuk masyarakat, termasuk penguatan kesejahteraan tenaga keagamaan seperti guru ngaji melalui jalur hibah daerah, tetap terjaga dengan baik,” ujar Wahyu Hidayat.
Dalam pemaparannya, Wali Kota menjelaskan bahwa target Pendapatan Daerah Kota Malang pada Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2026 diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp25,92 miliar. Target awal yang semula Rp2,28 triliun kini naik menjadi Rp2,30 triliun.
Peningkatan pendapatan ini utamanya disumbang oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik 2,23 persen atau bertambah Rp23,70 miliar. Rinciannya meliputi:
1.Pajak Daerah: Naik 2,41 persen (bertambah Rp21 miliar) menjadi Rp893,99 miliar.
2.Retribusi Daerah: Naik 1,64 persen menjadi Rp132,26 miliar.
3.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Meningkat 1,45 persen menjadi Rp32,95 miliar.
4.Lain-lain PAD yang Sah: Diproyeksikan naik menjadi Rp27,44 miliar.
Sementara dari sektor Pendapatan Transfer, Pemkot Malang mencatat kenaikan 0,18 persen menjadi Rp1,22 triliun yang dipicu oleh peningkatan pada pos Transfer Antar-Daerah.
Dari sisi pengeluaran, Belanja Daerah Kota Malang pada Perubahan APBD 2026 direncanakan mencapai Rp2,61 triliun, atau naik 5,25 persen (bertambah Rp130,29 miliar) dibandingkan alokasi awal sebesar Rp2,48 triliun.
Alokasi belanja daerah ini terbagi ke dalam beberapa kelompok utama:
1.Belanja Operasi: Naik 2,95 persen menjadi Rp2,39 triliun. Selain untuk hibah keagamaan dan insentif guru ngaji, pos ini mengcover alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta operasional pelayanan publik.
2.Belanja Bantuan Sosial: Mengalami lonjakan signifikan sebesar 34,43 persen menjadi Rp15,94 miliar untuk memperkuat jaring pengaman sosial warga kurang mampu.
3.Belanja Modal: Naik 11,44 persen menjadi Rp158,56 miliar guna membiayai infrastruktur publik.
4.Belanja Tidak Terduga (BTT): Disesuaikan menjadi Rp50,94 miliar sebagai alokasi penempatan sementara SiLPA dari dana transfer pusat (DAK Non-Fisik, BOS, BLUD, dan DBHCHT) sebelum disalurkan ke SKPD pengampu.
Mengenai pembiayaan daerah, Wali Kota Malang membeberkan bahwa realisasi SiLPA TA 2025 sesuai audit BPK mencapai Rp303,52 miliar, lebih tinggi dari proyeksi awal sebesar Rp199,14 miliar.
Hal ini terjadi salah satunya karena masuknya penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru dari Pemerintah Pusat pada penghujung Desember 2025 melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Hak-hak para guru tersebut sudah langsung diwujudkan dan dicairkan pada awal tahun 2026 melalui penyesuaian Perwal Penjabaran APBD. Kami berharap pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 ini berjalan lancar bersama seluruh fraksi DPRD agar manfaatnya segera dirasakan oleh warga Kota Malang,” pungkas Wahyu Hidayat. [mut.dre]


