28.9 C
Sidoarjo
Thursday, June 18, 2026
spot_img

Pasang 361 Alat Perekam Pajak

Noer Rochmawati
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, melakukan pemasangan alat perekam data pajak atau Tax Monitoring System (Taxmon), di 361 titik dari total 454 titik yang direncanakan di seluruh wilayah kabupaten Sidoarjo.

“Saat ini sebanyak 361 titik Taxmon itu, telah terpasang di 315 titik sektor makanan dan minuman, 11 titik pada jasa perhotelan, 20 titik pada jasa parkir dan 15 titik pada sektor kesenian serta hiburan,” ungkap Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Dra Noer Rochmawati MSi Ak.

Diharapkan dari pemasangan Taxmon itu, bisa memantau transaksi pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang tercatat secara elektronik. Alat ini dapat dilakukan secara real time, sehingga bisa meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Alat ini kita pasang secara secara bertahab, nanti akan kita pasang sebanyak di 454 titik obyek pajak,” komentar Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Dra Noer Rochmawati MSi Ak, belum lama ini.

BPPD Sidoarjo menargetkan jumlah Taxmon yang terpasang mencapai 454 titik, bisa terealisasi pada akhir Juli 2026. Saat ini sebanyak 93 titik sedang dalam proses pemasangan.

Pada semester kedua tahun 2026, akan direncanakan penambahan sekitar 200 titik Taxmon untuk memperluas pengawasan transaksi usaha secara elektronik ini.

Data terakhir dari BPPD Kabupaten Sidoarjo, realisasi pajak restoran secara konsisten telah melampaui target yang ditetapkan. pada tahun 2025 lalu, realisasi pajak restoran telah mencapai Rp153,17 miliar atau naik 124,63 persen dari target sebesar Rp122,90 miliar.

Berita Terkait :  Siagakan Personel Amankan Mudik Lebaran

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, BPPD kabupaten Sidoarjo bersama Bank Jatim, kata Noer Rochmawati, juga telah menyiapkan Program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI).

Melalui program ini, masyarakat luas dapat mengunggah struk belanja dari tempat usaha yang telah terpasang Taxmon, untuk diikutsertakan dalam pengundian hadiah yang akan dilaksanakan pada 28 Juli 2026.

“Optimalisasi penerimaan pajak daerah ini, untuk peningkatan pendapatan daerah. Pendapatan yang telah diperoleh akan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya. [kus]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!