32 C
Sidoarjo
Thursday, April 16, 2026
spot_img

KPK Ungkap Peran Adik Bupati Tulungagung Dalam Kasus Pemerasan

“ Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki hubungan kekerabatan dan sebagai pejabat juga mengetahui praktik-praktik tersebut “

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro mengetahui praktik dugaan pemerasan yang dilakukan kakaknya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki hubungan kekerabatan dan sebagai pejabat juga mengetahui praktik-praktik tersebut,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.

Asep mengatakan Jatmiko diamankan dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait modus dugaan pemerasan yang dilakukan Gatut Sunu.

Ia mengungkapkan kasus tersebut memiliki pola yang berbeda dibandingkan perkara serupa yang sebelumnya ditangani KPK.

 “Selama ini dalam beberapa operasi tangkap tangan dengan pasal pemerasan, modusnya tidak seperti ini,” katanya.

Menurut dia, pada umumnya praktik pemerasan dilakukan dengan cara intimidasi, seperti ancaman mutasi jabatan atau memberi contoh pencopotan terhadap salah satu pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menimbulkan efek jera.

“Biasanya ada ancaman rolling atau ada contoh pejabat yang diganti sehingga menimbulkan ketakutan. Namun dalam kasus ini tidak demikian,” ujarnya.

Ia menambahkan, modus dugaan pemerasan melalui surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai tanpa tanggal, seperti yang diduga dilakukan Gatut Sunu, merupakan hal baru yang ditemukan KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

Berita Terkait :  KPK Sita Sejumlah Dokumen Saat Geledah Rumah Kadiskominfo Kota Madiun

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!