Sampang, Bhirawa
Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Sampang salurkan 7.252 zakat fitrah kepada mustahiq bertempat di Kantor Bupati Sampang, Senin (17/03/2025).
Wakil Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Sampang, Suryanto menjelaskan penyaluran zakat fitrah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Korpri Kabupaten Sampang setiap tahun.
“Kegiatan ini juga merupakan bentuk kesadaran Korpri Kabupaten Sampang bahwa dalam penghasilan yang selama ini diperoleh sebagai ASN terdapat hak-hak kaum dhuafa”, ujarnya.
Suryanto mengatakan penyaluran zakat fitrah tersebut berasal dari anggota Korpri se-Kabupaten Sampang. Hal itu merupakan kewajiban sebagai umat Islam untuk menyalurkan zakat fitrah kepada masyarakat yang tidak mampu.
“Termasuk Korpri merasa punya kepedulian terhadap masyarakat, khususnya kaum duafa. Makanya, Korpri sepakat mengisi kegiatan rutin setiap tahun untuk menyalurkan zakat fitrah kepada mereka yang berhak mendapatkannya,” katanya.
Lebih lanjut, Suryanto berharap Korpri Kabupaten Sampang terus meningkatkan soliditas dan profesionalitasnya sebagai wadah yang menaungi para ASN Kabupaten Sampang.
“Semoga tetap konsisten mendorong penerapan core value ASN Ber-akhlak sebagai budaya kerja di lingkungan Pemkab Sampang”, harapnya. (lis.dre)