28 C
Sidoarjo
Thursday, August 27, 2026
spot_img

Komisi II DPRD Gresik Pangkas Target Pendapatan DPMPTSP, Rp70 Miliar Dinilai Terlalu Tinggi

Gresik, Bhirawa – Komisi II DPRD Kabupaten Gresik meminta penyesuaian target pendapatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan 2026. Target yang semula ditetapkan Rp70 miliar, disarankan diturunkan menjadi kisaran Rp40 miliar hingga Rp45 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro, menyampaikan bahwa target Rp70 miliar dinilai sulit dicapai jika melihat kondisi realisasi pendapatan saat ini. Hingga saat ini, pendapatan DPMPTSP baru berada di kisaran Rp17 miliar. Salah satu kendala utama adalah adanya regulasi baru terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang membuat sejumlah proses perizinan dan pemanfaatan lahan belum berjalan secara maksimal.

“Jika belum ada regulasi aturan baru dari pusat, target Rp70 miliar mungkin bisa tercapai. Tapi dengan adanya aturan baru, target diturunkan menjadi Rp45 miliar, semoga bisa tercapai,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Kurdi, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengoreksi target pendapatan yang dinilai terlalu tinggi. Ia menegaskan bahwa penetapan target bukan kewenangan OPD, melainkan ranah TAPD. Target yang terlalu tinggi justru dapat menjadi beban ketika realisasi tidak mampu mengejar sasaran.

“Kalau kita mau realistis, sebetulnya bukan kepada itu, tapi targetnya terlalu tinggi. Makanya tadi kita minta untuk dikoreksi lagi targetnya,” ucapnya.

Berita Terkait :  Babinsa Koramil 0814/06 Ploso Jombang Bantu Petani Tanam Padi

Salah satu target yang disoroti adalah penerimaan dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang direncanakan mencapai sekitar Rp75 miliar. Angka tersebut dinilai lebih rasional jika diturunkan menjadi sekitar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar. Pasalnya, proses perizinan yang dulunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) — yang prosesnya lebih sederhana dan penerimaannya pernah mencapai Rp60–65 miliar — kini telah berubah menjadi PBG yang mewajibkan adanya konsultan.

Muhammad Kurdi juga menambahkan adanya sejumlah sumber potensi pendapatan baru, yaitu pembangunan fasilitas program pemerintah pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini berpotensi memberikan tambahan penerimaan melalui PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta komponen pajak dan retribusi terkait. Namun perhitungan tetap harus mengacu pada kondisi lapangan, perubahan kebijakan PBG, hambatan regulasi, serta potensi pendapatan yang benar-benar dapat direalisasikan. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!