Pemprov Jatim, Bhirawa – Pemulihan korban tindak pidana, termasuk korban terorisme, tidak berhenti pada pemberian kompensasi. Dukungan berkelanjutan, baik untuk pemulihan fisik maupun psikologis, tetap dibutuhkan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara optimal.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan hal tersebut saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Provinsi Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/10) lalu.
Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim telah memfasilitasi berbagai layanan bagi korban, termasuk membuka ruang untuk pengobatan lanjutan bagi korban yang masih mengalami dampak fisik serta dukungan psikologis.
“Kalau ada hal-hal yang terkait dengan luka fisik yang memungkinkan masih membutuhkan layanan pengobatan lanjutan, saya juga menyampaikan paket yang dalam koordinasi Pemprov Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Menurutnya, pemulihan trauma setiap korban tidak sama. Karena itu, dibutuhkan ekosistem sosial yang mampu memberikan dukungan secara berkelanjutan, tidak hanya dari LPSK maupun institusi tertentu.
“Psychological recovery tentu tidak sama. Inilah yang menjadi tugas kita semua di luar dari LPSK, di luar dari institusi-institusi ini,” pungkasnya.
Penandatanganan nota kesepakatan dengan LPSK tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi perlindungan saksi dan korban di Jawa Timur. Kerja sama diharapkan mempercepat koordinasi dalam pemenuhan hak dan layanan bagi korban tindak pidana.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan, pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam mendukung perlindungan dan pemulihan saksi maupun korban. Melalui kerja sama tersebut, LPSK dan Pemprov Jatim dapat memperkuat pertukaran data dan informasi, layanan korban, edukasi, serta sosialisasi.
“Dengan melalui MoU ini juga tentu yang kita harapkan paling tidak percepatan data informasi, kemudian untuk kepentingan layanan. Kemudian edukasi, sosialisasi juga sangat penting,” kata Achmadi.
Achmadi menegaskan, pemenuhan hak korban dilakukan melalui proses penjangkauan dan asesmen untuk mengetahui kondisi korban, termasuk dampak medis, psikologis, hingga kerugian ekonomi.
“Korban itu kan bisa mengalami penderitaan fisik, bisa juga mental, termasuk kerugian ekonomi,” ujarnya.
Khusus korban tindak pidana terorisme, LPSK selama ini memberikan kompensasi dari negara, baik kepada korban peristiwa terorisme masa lalu maupun korban setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Di Jawa Timur, proses penjangkauan korban terorisme disebut sudah hampir selesai. Namun, masih terdapat satu korban yang proses pemenuhan haknya belum tuntas karena kondisi yang belum memungkinkan.
Untuk korban terorisme masa lalu, proses pemenuhan hak juga membutuhkan surat keterangan yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Selanjutnya, LPSK melakukan asesmen untuk menentukan kondisi dan derajat luka korban sebagai dasar pemberian kompensasi.
Salah satu korban yang menerima kompensasi adalah Raquel Aurellia Putri, 18. Korban peristiwa bom Surabaya 2018 itu menerima kompensasi sebesar Rp210 juta dari negara melalui LPSK.
Delapan tahun setelah peristiwa tersebut, Raquel masih merasakan dampak fisik berupa gangguan pada telinga. Ia mengaku kerap mengalami suara dengung yang muncul secara tiba-tiba.
“Terasa dengung banget, sama kadang tiba-tiba diam. Aku sampai bilang ke orang, ‘Ini kalian dengar suara ini enggak?’ Suaranya kayak ngiing,” ujar Raquel.
Gangguan tersebut bahkan memengaruhi aktivitasnya dalam pelayanan di gereja. Ia tidak bisa sembarangan menggunakan headset karena khawatir suara keras memperburuk kondisi telinganya.
Raquel sempat menjalani perawatan telinga sekitar tiga hingga enam bulan setelah kejadian. Namun, berdasarkan penjelasan dokter, kondisi telinganya tidak dapat pulih sepenuhnya dan hingga kini masih membutuhkan perawatan.
Selain dampak fisik, Raquel juga sempat menjalani pendampingan psikologis ketika masih kecil. Namun, proses tersebut belum optimal karena saat itu ia masih merasa takut dan membutuhkan kehadiran orang tua ketika menjalani terapi.
Kini, Raquel melanjutkan pendidikan sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Ia bercita-cita melanjutkan pendidikan hingga jenjang magister dan tetap berkecimpung di dunia media, terutama bidang film.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemulihan korban dapat berlangsung panjang dan membutuhkan dukungan lintas lembaga. Karena itu, kerja sama LPSK dan Pemprov Jatim diharapkan tidak hanya memperkuat pemenuhan hak korban, tetapi juga memastikan layanan perlindungan dan pemulihan dapat diberikan secara lebih terkoordinasi. [ina]




