Pemprov Jatim, Bhirawa. – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jatim terus mendorong penguatan kapasitas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang menangani rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dan Orang dengan HIV (ODHIV).
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Supervisi dan Peningkatan Kapasitas LKS yang menangani rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA dan ODHIV serta Koordinasi Lintas Sektoral Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Dinsos Jatim selama dua hari, mulai 1 hingga 2 Oktober 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Kementerian Sosial RI, Supomo, menekankan pentingnya penguatan kapasitas dalam penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi sosial. Menurutnya, pelaksana layanan perlu memahami kondisi penerima manfaat sekaligus mampu melihat potensi, mengidentifikasi tantangan dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.
“Pahami kondisi, lihat potensi, identifikasi tantangan, dan bersama-sama mencari solusi. Serap ilmu yang diberikan, jaga etika, dan jadikan pengalaman ini sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya, Sabtu (2/10/2026).
Supomo juga menyampaikan bahwa seluruh sentra milik Kemensos RI kini siap dan wajib melayani berbagai kluster permasalahan sosial secara terintegrasi, termasuk bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA dan Orang dengan HIV (ODHIV). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan layanan rehabilitasi sosial agar penanganan penerima manfaat dapat dilakukan secara lebih terpadu sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Sementara bagi LKS yang telah terakreditasi Kemensos RI, Supomo mendorong agar lembaga terus meningkatkan nilai akreditasinya melalui penguatan kualitas layanan dan pemenuhan standar yang telah ditetapkan. Sedangkan bagi LKS yang belum terakreditasi, Kemensos RI menargetkan seluruh LKS dapat terakreditasi pada akhir 2026. Mengingat proses pendaftaran dan pengajuan akreditasi saat ini juga semakin dimudahkan karena telah bertransisi secara penuh ke sistem digital.
Menurutnya, penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan layanan rehabilitasi sosial dapat diberikan secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat. “Melalui supervisi dan koordinasi lintas sektor, berbagai unsur yang terlibat dalam pelayanan diharapkan dapat saling bertukar pengalaman, memperkuat jejaring serta meningkatkan kualitas penanganan sosial,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Jatim, Dra. Restu Novi Widiani, MM, menyampaikan bahwa persoalan penyalahgunaan NAPZA dan HIV bukanlah persoalan yang dapat diselesaikan oleh satu sektor saja. Keduanya memiliki dimensi kesehatan, sosial, keluarga, ekonomi, pendidikan, hingga persoalan stigma dan penerimaan masyarakat. Karena itu, pendekatan yang dibangun harus komprehensif, mulai dari pencegahan, penjangkauan, rehabilitasi, pemulihan, reintegrasi sosial hingga pemberdayaan.
Dalam sambutannya, Novi menjelaskan, tantangan penyalahgunaan NAPZA terus berkembang. Berdasarkan hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba periode 2023 sampai 2025 secara nasional, angka prevalensi tercatat sebesar 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk. Sementara di Jawa Timur, data BNN tahun 2024 mencatat sebanyak 520 orang mendapatkan rehabilitasi rawat jalan dan 202 orang melalui Intervensi Berbasis Masyarakat, sehingga terdapat 722 orang yang memperoleh layanan rehabilitasi melalui BNN pada tahun tersebut.
Pada tahun yang sama, Jawa Timur juga tercatat memiliki 46 lembaga rehabilitasi mitra BNN serta 37 unit Intervensi Berbasis Masyarakat dengan 195 agen pemulihan. Menurut Novi, angka tersebut menunjukkan bahwa ekosistem rehabilitasi di Jawa Timur telah berkembang. Namun, penguatan layanan tetap diperlukan agar pelayanan yang diberikan bermutu, mudah diakses, berkelanjutan dan benar-benar berorientasi pada pemulihan.
“Rehabilitasi tidak berhenti ketika seseorang selesai menjalani rehabilitasi. Tantangan berikutnya adalah bagaimana seseorang dapat kembali kepada keluarga, kembali berfungsi di tengah masyarakat, memiliki aktivitas yang produktif, dan tidak kembali pada lingkungan yang berisiko,” jelas Novi.
Sementara terkait HIV, data tahun 2025 yang mengutip data Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Jawa Timur mencatat sekitar 65.238 orang yang hidup dengan HIV di Jawa Timur. Pada Januari hingga Maret 2025, tercatat 2.599 penemuan kasus baru. Angka tersebut, menurut Novi, tidak semata-mata harus dilihat sebagai persoalan kesehatan, karena di balik setiap angka terdapat manusia, keluarga dan lingkungan sosial yang membutuhkan dukungan.
ODHIV membutuhkan akses terhadap layanan kesehatan sekaligus dukungan psikososial, perlindungan sosial, penerimaan keluarga, kesempatan untuk tetap produktif serta lingkungan yang bebas dari stigma dan diskriminasi. Dalam konteks tersebut, rehabilitasi sosial memiliki peran penting agar aspek sosial dari persoalan HIV tidak terabaikan.
Novi juga menekankan bahwa supervisi tidak semestinya hanya dimaknai sebagai kegiatan untuk melihat pemenuhan standar administrasi sebuah lembaga. “Supervisi harus menjadi ruang untuk belajar bersama, menemukan kesenjangan layanan, berbagi praktik baik dan memperkuat kapasitas para pelaksana rehabilitasi sosial,” ungkapnya.
Dalam hal ini Pemprov Jatim melalui Dinsos Jatim, lanjutnya, siap mendukung penguatan kolaborasi bersama Kemenkes RI, BNN, Dinas Kesehatan, rumah sakit, pemerintah kabupaten/kota, LKS, pekerja sosial, komunitas dan seluruh unsur masyarakat. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun pemahaman bersama bahwa orang yang mengalami persoalan NAPZA maupun ODHIV bukan sekadar objek pelayanan, melainkan manusia yang memiliki hak untuk pulih, hidup bermartabat dan kembali berfungsi secara sosial.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun kesepahaman, jejaring yang semakin kuat serta langkah-langkah nyata dalam memperkuat penyelenggaraan rehabilitasi sosial. Forum tersebut sekaligus menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk berdiskusi, berbagi pengalaman dan mencari solusi atas berbagai tantangan pelayanan di lapangan.[rac.ca]




