Oleh :
Galang Geraldy
Dosen Ilmu Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Ketika Presiden Prabowo Subianto kembali mengakselerasi pembangunan Giant Sea Wall (GSW) atau tanggul laut raksasa di Pantai Utara Jawa (pantura), publik segera disuguhi sebuah narasi besar tentang penyelamatan pesisir dari ancaman banjir rob, abrasi, dan kenaikan muka laut akibat perubahan iklim.
Proyek yang diperkirakan membentang sekitar 500 kilometer dari pesisir Banten hingga Gresik tersebut membutuhkan investasi sekitar US$80 miliar atau setara Rp1,3 kuadriliun dan diproyeksikan dibangun selama 15-20 tahun (Investor Trust, 2025). Pemerintah menempatkannya sebagai salah satu proyek strategis nasional untuk melindungi jutaan penduduk sekaligus menjaga kawasan ekonomi yang menjadi tulang punggung pertumbuhan Indonesia (Setkab, 2025).
Sekilas, sulit menemukan alasan untuk menolak gagasan tersebut. Rob yang semakin meluas di Jakarta, Semarang, Demak, hingga Pekalongan memang membutuhkan langkah serius. Infrastruktur publik rusak, aktivitas ekonomi terganggu, dan ribuan warga pesisir hidup dalam ketidakpastian akibat genangan yang terus berulang.
Di dalam konteks itu, pembangunan tanggul laut raksasa tampak sebagai solusi yang masuk akal. Namun justru karena proyek ini sangat besar, mahal, dan akan membentuk ulang lanskap pesisir Jawa selama beberapa dekade ke depan, pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan: apakah Giant Sea Wall benar-benar menyelesaikan akar persoalan Pantura, atau hanya membangun benteng raksasa untuk mempertahankan model pembangunan yang selama ini melahirkan krisis itu sendiri?
Di dalam perspektif politik tata ruang, pertanyaan tersebut menjadi penting karena krisis Pantura tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan pilihan-pilihan pembangunan, orientasi ekonomi, serta cara negara mengelola ruang pesisir. Karena itu, Giant Sea Wall tidak dapat dipahami semata sebagai proyek pengendali banjir, melainkan sebagai bagian dari arena politik ruang yang menentukan siapa yang memperoleh perlindungan, siapa yang mendapatkan manfaat, dan siapa yang harus menanggung risiko pembangunan.
Krisis yang Diproduksi dari Daratan
Selama bertahun-tahun, krisis pesisir Pantura sering dijelaskan sebagai konsekuensi langsung dari perubahan iklim global. Kenaikan muka laut menjadi penjelasan yang paling sering digunakan untuk memahami meluasnya rob dan tenggelamnya kawasan pesisir.
Narasi tersebut memang memiliki dasar ilmiah, tetapi tidak sepenuhnya menjelaskan apa yang sedang terjadi. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa ancaman terbesar yang dihadapi Pantura justru berasal dari daratan itu sendiri. Wilayah pesisir utara Jawa mengalami fenomena land subsidence atau penurunan muka tanah dengan tingkat yang termasuk tercepat di dunia.
Penelitian Chaussard dkk. (2013) menggunakan teknologi Interferometric Synthetic Aperture Radar (InSAR) menemukan bahwa sejumlah wilayah pesisir Jawa mengalami penurunan muka tanah antara 1 hingga lebih dari 20 sentimeter per tahun. Temuan tersebut diperkuat oleh Abidin dkk. (2015) yang menunjukkan bahwa Jakarta Utara mengalami penurunan muka tanah sekitar 5-15 sentimeter per tahun dan pada beberapa titik mencapai lebih dari 20 sentimeter per tahun. Di Semarang, laju penurunan muka tanah berkisar 6-19 sentimeter per tahun, sementara Pekalongan mengalami amblesan sekitar 8-11 sentimeter per tahun. Jika dibandingkan dengan laju kenaikan muka laut global yang menurut IPCC (2023) berada pada kisaran 3-4 milimeter per tahun, maka terlihat bahwa sebagian wilayah Pantura sesungguhnya tenggelam jauh lebih cepat karena tanahnya turun daripada karena lautnya naik.
Sementara itu, Badan Geologi Kementerian ESDM (2024) mengidentifikasi bahwa sejumlah cekungan air tanah strategis di Pantura mulai dari Jakarta, Bekasi-Karawang, Semarang hingga Pekalongan mengalami tekanan serius akibat eksploitasi air tanah yang berlebihan. Ketika kebutuhan air industri, kawasan komersial, dan permukiman terus meningkat, pengambilan air tanah berlangsung secara masif dan dalam jangka panjang menyebabkan kompaksi lapisan tanah yang memicu penurunan permukaan daratan.
Ironisnya, kondisi tersebut bukanlah bencana alam yang terjadi secara kebetulan. Ini merupakan konsekuensi dari model tata ruang yang selama puluhan tahun menjadikan Pantura sebagai koridor utama industrialisasi nasional. Kawasan industri diperluas, pelabuhan diperbesar, kawasan pergudangan berkembang, sementara kebutuhan air terus meningkat dan sebagian besar dipenuhi melalui eksploitasi air tanah.
Di dalam perspektif ekologi politik, krisis semacam ini tidak dapat dipisahkan dari pilihan-pilihan pembangunan yang menempatkan ruang sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi semata. Harvey (2003) menyebut bahwa pembangunan kapitalistik sering kali menunda biaya-biaya ekologis hingga akhirnya muncul dalam bentuk krisis lingkungan.
Sementara Swyngedouw (2004) menunjukkan bahwa berbagai persoalan ekologis perkotaan pada dasarnya merupakan produk dari cara negara dan pasar mengorganisasi sumber daya alam untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Karena itu, krisis Pantura sesungguhnya bukan hanya krisis lingkungan melainkan krisis tata ruang yang diproduksi selama beberapa dekade.
Giant Sea Wall dan Paradoks Tata Ruang
Jika akar persoalan Pantura terletak pada tata ruang yang eksploitatif, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah Giant Sea Wall benar-benar menyelesaikan persoalan tersebut ? Di sinilah paradoks proyek ini mulai terlihat. Ketika sumber krisis terletak pada eksploitasi ruang, ekstraksi air tanah, dan konsentrasi pembangunan di kawasan pesisir, solusi yang kembali ditawarkan adalah pembangunan infrastruktur berskala raksasa. Logika semacam ini mengingatkan pada kritik David Harvey (2003) mengenai kecenderungan negara modern menyelesaikan kontradiksi pembangunan melalui proyek-proyek spasial baru. Ketika sebuah model pembangunan menghasilkan persoalan, jawaban yang muncul sering kali bukan koreksi terhadap model tersebut, melainkan pembangunan infrastruktur berikutnya.
Akibatnya, perhatian publik lebih banyak diarahkan pada pembangunan tanggul, sementara sumber-sumber yang memproduksi kerentanan lingkungan justru luput dari pembahasan. Tanggul laut memang dapat mengurangi risiko rob. Namun ia tidak otomatis menghentikan eksploitasi air tanah, tidak mengendalikan konsentrasi industri di wilayah pesisir, dan tidak memperbaiki tata kelola ruang yang selama ini menghasilkan penurunan muka tanah.
Lebih jauh lagi, argumentasi resmi pemerintah menunjukkan bahwa Giant Sea Wall tidak hanya ditujukan untuk melindungi masyarakat pesisir. Di dalam berbagai kesempatan, pemerintah menegaskan bahwa proyek ini penting untuk menjaga kawasan industri, pelabuhan, pusat logistik, jaringan transportasi, dan berbagai aset strategis nasional yang berada di Pantura (Setkab, 2025). Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan masyarakat pesisir, tetapi juga keberlanjutan koridor ekonomi yang selama ini menopang pertumbuhan nasional.
Di dalam perspektif Henri Lefebvre (1991), ruang tidak pernah netral melainkan diproduksi melalui relasi kuasa. Dari sudut pandang tersebut, Giant Sea Wall dapat dibaca sebagai upaya negara mempertahankan ruang akumulasi ekonomi yang selama ini berkembang di Pantura. Tanggul laut bukan hanya benteng menghadapi ombak, tetapi juga instrumen untuk memastikan aktivitas industri, perdagangan, dan investasi tetap berlangsung di tengah ancaman perubahan iklim.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa proyek tanggul laut jarang berhenti sebagai instrumen perlindungan pesisir semata. Kasus Saemangeum di Korea Selatan memperlihatkan bagaimana proyek tanggul laut berkembang menjadi fondasi bagi kawasan industri, logistik, dan investasi baru yang mengubah lanskap sosial-ekologis wilayah pesisir (Mackinnon et al., 2012; Moores et al., 2016). Pengalaman serupa juga terlihat dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Jakarta yang kemudian terhubung dengan reklamasi dan pengembangan kawasan ekonomi baru di Teluk Jakarta (Colven, 2017; Douglass & Leaf, 2020).
Pengalaman tersebut tentu tidak berarti Giant Sea Wall Pantura pasti akan berujung pada reklamasi atau ekspansi properti. Namun sejarah menunjukkan bahwa megaproyek pesisir hampir selalu membawa konsekuensi yang melampaui tujuan awalnya. Karena itu, pertanyaan mengenai siapa yang akan memperoleh manfaat terbesar dari proyek ini menjadi sangat relevan.
Persoalan berikutnya adalah distribusi manfaat dan risiko. Pengalaman berbagai proyek pesisir menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kawasan ekonomi sering kali berlangsung lebih cepat dibanding perlindungan terhadap komunitas nelayan dan masyarakat pesisir yang hidup dari sumber daya laut.
Pada akhirnya, Giant Sea Wall bukan sekadar proyek infrastruktur untuk membendung rob melainkan arena tempat berbagai kepentingan bertemu dan bernegosiasi mengenai masa depan pesisir Jawa. Di satu sisi terdapat kebutuhan untuk melindungi jutaan warga dari ancaman lingkungan yang semakin nyata. Di sisi lain terdapat kepentingan ekonomi yang ingin mempertahankan bahkan memperluas ruang akumulasi di kawasan Pantura.
————- *** —————-


