Suasana rapat paripurna pembentukan pansus DPRD Gresik
Gresik, Bhirawa.
Rapat paripurna pembentukan panitia khusus, ranperda pemerintah daerah. Ditetapkan empat pansus, yang beranggotakan masing-masing anggota perwakilan faksi. Dilakulan secara maraton, secara cepat, lugas dan untuk kesejahteraan masyarakat pada khususnya.
Daftar panitia khusus ( pansus ), untuk pansus I Ketua pansus satu Anul Yaqin Tirta Saputra dan Wakil Mohammad Ainul Yaqin. Dengan ranperda pelayanan publik, pencabutan peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010. Tentang penataan dan pemeberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, dan pencabutan peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2016. Tentang rukun tetangga dan rukun warga.
Untuk Pansus II dengan Ketua Wongso Negoro dan Wakil Kerua Bustami Azim, ranperda tentang Perdagangan. Pansus III dengan
Ketua Achmad Kusrianto Pujiantoro
Wakil Ketua Kamjawiyono, ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman. Pansus IV
Ketua Mochamad Zaifudin dan
Wakil Faqih Usman, membahas tentang ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan, bahwa enam poin yang disampaikan Bupati Gresik telah masuk dalam substansi Ranperda yang sedang disusun. Melalui pansus, DPRD berkomitmen untuk membahas poin-poin secara mendalam bersama Pemkab Gresik.

“Kita berharap, agar menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk ranperda tentang pengelolaan pemakaman,
tidak hanya fokus pada pengelolaan lahan, tetapi juga mencakup upaya penyediaan fasilitas pendukung untuk mempermudah akses masyarakat dalam proses pemakaman.”ujarnya.
Langkah DPRD dan Pemkab Gresik, akan menjadi solusi efektif atas persoalan ketersediaan lahan pemakaman di daerah tersebut. Dengan kondisi sekarang, lahan pemakaman yang layak semakin sulit ditemukan. Akibat pesatnya pembangunan dan pertumbuhan penduduk, dan memastikan ranperda tersebut segera terwujud.
Sementara Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir mengatakan, bahwa pembahasan ranperda ada waktu yang di tentukan. Jika dirasa kurang sebab sesuatu hal, bisa di perpanjang. Tujuanya, supaya ranperda di dok menjadi perda bisa sesuai dengan peruntukan. (kim.adv).