31.1 C
Sidoarjo
Tuesday, July 14, 2026
spot_img

Dukung Penjadwalan Ulang Pilkades 15 Desa, Komisi I DPRD:  Penundaan Jangan Perlambat Pembuatan Perda

Gresik, Bhirawa – Komisi I DPRD Kabupaten Gresik mendukung langkah Pemerintah Daerah yang menjadwalkan ulang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bagi 15 desa. Langkah ini dinilai penting demi menjamin kepastian hukum, namun penundaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait.

Penjadwalan ulang ini justru menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk bekerja lebih terukur dengan target yang jelas. Sehingga regulasi dapat diselesaikan tepat waktu, dan masyarakat mendapatkan kepastian pelaksanaan Pilkades pada awal tahun 2027.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menjelaskan bahwa dengan rencana penerapan sistem e-voting, persiapan tidak hanya berfokus pada regulasi semata. Kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur jaringan, keamanan sistem, perlindungan data, hingga literasi masyarakat terhadap teknologi harus menjadi perhatian utama.

“Jangan sampai kita memiliki teknologi yang canggih, namun masyarakat belum siap menggunakannya,” ujarnya.

Di sisi lain, aspek anggaran juga harus dihitung secara realistis, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai regulasi telah selesai disusun, namun pelaksanaannya justru terhambat karena pembiayaan belum dipersiapkan secara matang. Menurutnya, waktu yang tersedia hingga target pelaksanaan awal tahun 2027 masih cukup untuk menyelesaikan regulasi sekaligus memastikan kesiapan anggaran, asalkan seluruh proses dikerjakan secara serius dan tepat waktu.

“Kami juga berharap koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terus dilakukan pada setiap tahapan pembahasan Perda. Agar substansi yang disusun benar-benar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta tidak menimbulkan multitafsir maupun persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Berita Terkait :  APK Paslon Dirusak OTK, Riyadi Minta Pendukung Tak Terprovokasi.

Komisi I tidak hanya memberikan dukungan, tetapi juga akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, mulai dari penyusunan Perda, kesiapan anggaran, kesiapan teknis, hingga pelaksanaan Pilkades, agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rizaldi menambahkan, lebih baik pelaksanaan mundur beberapa bulan untuk memperkuat dasar hukum dan seluruh aspek pendukungnya, daripada dipaksakan terburu-buru namun berpotensi menimbulkan sengketa yang merugikan masyarakat desa.

“Pilkades adalah wajah demokrasi di tingkat desa, yang penyelenggaraannya harus dibangun di atas tiga fondasi utama: kepastian hukum, integritas penyelenggaraan, dan kepercayaan masyarakat. Itulah komitmen yang akan terus dikawal oleh Komisi I DPRD,” pungkasnya. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!