27.2 C
Sidoarjo
Tuesday, October 27, 2026
spot_img

Provinsi Jawa Timur Peringkat Kedua Nasional Laporan Pinjol Ilegal

DPRD Jatim, Bhirawa. – Provinsi Jawa Timur menempati peringkat kedua nasional dalam jumlah laporan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan 3.244 laporan. Kondisi ini menjadi alarm bagi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur agar bergerak lebih cepat memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman pinjaman ilegal di ruang digital.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Budiono, mendesak Diskominfo Jatim mengambil langkah konkret dengan memperkuat koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan aplikasi, situs, dan kanal digital yang terindikasi digunakan dalam praktik pinjol ilegal.

Menurutnya, tingginya laporan masyarakat menunjukkan perlunya upaya pencegahan yang lebih aktif. Pemerintah daerah tidak cukup hanya mengimbau masyarakat agar berhati-hati, tetapi juga harus membantu memastikan laporan warga ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Diskominfo Jatim harus bergerak cepat. Jangan hanya menunggu masyarakat menjadi korban dan menyampaikan pengaduan. Perlu ada langkah proaktif, koordinasi yang kuat dengan Komdigi, serta edukasi yang menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan,” kata politisi Gerindra tersebut, Selasa (27/10).

Berdasarkan data OJK Provinsi Jawa Timur, jumlah laporan pinjol ilegal di Jatim mencapai 3.244 laporan, menempatkan provinsi ini di posisi kedua nasional setelah Jawa Barat dengan 5.676 laporan. DKI Jakarta berada di urutan ketiga dengan 2.937 laporan.

Berita Terkait :  Lewat JConnect, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus

Budiono menilai, Diskominfo Jatim perlu memperkuat perannya dalam menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal, menyediakan akses informasi pengaduan resmi, serta mengawal koordinasi penanganan laporan masyarakat. Langkah tersebut penting agar warga tidak dibiarkan menghadapi persoalan pinjaman ilegal sendirian.

“Kalau ada aplikasi atau situs yang diduga digunakan untuk praktik pinjol ilegal, laporan harus segera dikoordinasikan dengan instansi berwenang. Jika terbukti melanggar, penanganan harus dipercepat sesuai ketentuan. Jangan sampai kanal digital yang merugikan masyarakat terus menjangkau korban baru,” tegasnya.

Ia juga meminta Diskominfo Jatim memperluas literasi keamanan digital dan keuangan dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota.

Edukasi perlu menyasar kelompok masyarakat yang rentan tergiur tawaran pinjaman dengan proses cepat, terutama ketika sedang menghadapi kesulitan ekonomi.

Menurut Budiono, masyarakat harus dibekali kemampuan memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman, mengenali modus penipuan, dan melindungi data pribadi. Namun, tanggung jawab perlindungan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat semata.

“Pemerintah harus hadir melalui langkah nyata. Edukasi penting, tetapi pengawalan pengaduan dan koordinasi penanganan juga harus berjalan. Tujuannya jelas, mencegah bertambahnya korban pinjol ilegal di Jawa Timur,” ujarnya.

Dengan 3.244 laporan, persoalan pinjol ilegal membutuhkan respons lintas instansi yang cepat dan terukur. Diskominfo Jatim diharapkan dapat menjadi penggerak koordinasi di tingkat daerah agar laporan masyarakat tidak berhenti sebagai data, melainkan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat. [geh.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!