31.7 C
Sidoarjo
Tuesday, July 7, 2026
spot_img

DPRD, UMKM Waktunya Naik Kelas Tumbuhkan  Ekonominya

Gresik, Bhirawa – Perkuat ekonomi kerakyatan, melalui usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ), berjalan tepat sasaran. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bersama pemerintah kecamatan dan desa melakukan monitoring dan evaluasi strategi pengembangan berbasis potensi lokal.

Anggota Komisi III DPRD  Gresik Nur Sa’idah mengatakan, bahwa  pentingnya kolaborasi antara UMKM dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan  dibentuk di setiap desa sebelum menjalin kerja sama seluruh pelaku UMKM harus melengkapi berbagai persyaratan legalitas usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin PIRT, hingga sertifikat halal.

“UMKM harus naik kelas,  legalitas usaha harus diselesaikan. Agar produk lebih mudah dipasarkan, bisa berkolaborasi dengan KDMP. Dan pada akhirnya, mampu meningkatkan pendapatan para pelaku usaha,”ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gresik Abdullah Hamdi mengatakan, bahwa hasil pendataan menunjukkan terdapat 23 pelaku UMKM. Telah terdata di Kecamatan Duduksampeyan, dari jumlah baru empat pelaku usaha yang telah memiliki Izin Usaha Berusaha (IUB). Sedangkan sisanya, masih dalam proses pengurusan perizinan.

“Monitoring ini terkait pendataan UMKM yang sudah berjalan, termasuk pelaku usaha yang belum memiliki Izin Usaha Berusaha. Kami terus mendorong adanya pendampingan, baik dalam pengurusan izin, pemasaran, peningkatan produksi, maupun penyediaan sarana dan prasarana,”ujarnya.

Pada Kecamatan Duduksampeyan, memiliki potensi besar untuk mengembangkan UMKM berbasis potensi lokal. Sektor pertanian, perikanan pesisir, hingga industri rumah tangga seperti produksi terasi, kerupuk dan berbagai kerajinan dinilai mampu menjadi penggerak perekonomian masyarakat, jika mendapat pendampingan yang berkelanjutan bisa lebih baik, untuk tumbuhkan ekonomi rakyat.

Berita Terkait :  Perhutani Bondowoso Dukung Program Pemerintah Sektor Swasembada Pangan 2025

Pengembangan UMKM, tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan pelaku usaha. Tetapi juga membuka lapangan pekerjaan baru, serta memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Penguatan UMKM tersebut juga didukung berbagai regulasi, mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, PP Nomor 7 Tahun 2021. Mengenai Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, hingga Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Ditambahkan Abdullah Hamdi, bahwa di tingkat daerah. Kebijakan itu diperkuat melalui Peraturan Bupati Gresik Nomor 71 Tahun 2021. Yang mengatur tugas Dinas Koperasi dan UMKM, dalam pendataan, pelatihan, pendanaan. Hingga pemasaran produk lokal, guna meringankan pelaku UMKM dalam pemasaran produknya. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!