DPRD Tulungagung, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Tulungagung mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi pada Bagian Wilayah Perkotaan Tulungagung Tahun 2016 – 2036. Pencabutan dilakukan karena ada regulasi baru yang tidak sesuai lagi dengan perda tersebut.
“Kami melakukan pencabutan, karena dengan adanya regulasi terbaru menyebabkan perda tersebut menjadi tidak sesuai sehingga harus dicabut,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Tulungagung, Adrianto, Rabu (16/4).
Menurut dia, aturan regulasi baru yang membuat Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi pada Bagian Wilayah Perkotaan Tulungagung Tahun 2016 – 2036 harus dicabut sudah berlaku sejak 2023 lalu. “Karena itu, dalam melakukan pembahasan Ranperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi pada Bagian Wilayah Perkotaan Tulungagung Tahun 2016 – 2036, kami langsung melakukan pencabutan dan tidak ada pembahasan lebih lanjut,” sambungnya.
Adrianto menyebut perda yang sudah dicabut tersebut nantinya tidak perlu lagi dibuat perda penggantinya. Tetapi dibuatkan peraturan kepala daerah (perkada) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Jadi itu menindak lanjuti dari regulasi di atasnya yang memang perintahnya begitu. Yang penting aturan penggantinya sudah disiapkan,” paparnya.
Selanjutnya Adrianto membeberkan jika Ranperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi pada Bagian Wilayah Perkotaan Tulungagung Tahun 2016 – 2036 bukanlah inisitif dari DPRD Tulungagung. Melainkan Prakarsa dari Pemkab Tulungagung.
“Pansus IV dalam masa siding saat ini membahas tiga ranperda. Satu ranperda inisiatif DPRD Tulungagung dan dua ranperda dari prakarsa Pemkab Tulungagung. Yang ranperda pencabutan Perda RDTR merupakan prakarsa Pemkab Tulungagung,” paparnya lagi.
Ada pun ranperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Tulungagung yang juga sedang dibahas oleh Pansus IV DPRD Tulungagung adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Sementara satu ranperda Prakarsa Pemkab Tulungagung lainnya, yakni Ranperda Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman. [wed.dre]