Kabupaten Kediri, Bhirawa
DPRD Kabupaten Kediri menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Tegowangi BKAD Kabupaten Kediri, Selasa (28/4).
Rapat paripurna tersebut dihadiri segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri. Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Kediri, hadir langsung Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama Sekretaris Daerah, para asisten, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Sentot Djamaluddin.
Dalam pembukaan rapat, Murdi Hantoro menyampaikan agenda tersebut merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kediri.
Ia menjelaskan, penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 71 ayat (3), yang mengatur DPRD memberikan rekomendasi atas pembahasan LKPJ dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam rapat itu, seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri menyatakan persetujuan agar rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Kediri.
Setelah persetujuan disahkan, agenda dilanjutkan dengan prosesi penyampaian secara simbolis rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2025 dari pimpinan DPRD kepada Bupati Kediri.
Sebelum menutup rapat, Murdi Hantoro menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus LKPJ yang telah bekerja melaksanakan pembahasan atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2025 hingga penyampaian rekomendasi kepada Bupati Kediri tepat waktu sesuai batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, DPRD Kabupaten Kediri telah menyelesaikan pembahasan LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2025 tepat waktu sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Sentot Djamaluddin menegaskan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri disampaikan sebagai bagian dari upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kediri.
“DPRD menyampaikan rekomendasi atas LKPJ Bupati Kediri dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kediri,” kata Sentot. [van.adv]


