30.2 C
Sidoarjo
Tuesday, June 24, 2025
spot_img

DPRD Dorong Pemkot Segera Implementasikan Program Rumah Murah, Usul Gratiskan BPHTB Rumah Sederhana


Kota Malang, Bhirawa
Kebijakan rumah sederhana yang dilakukan oleh pemerintah pusat, harus segera direspon oleh Pemkot Malang, agar realisasi rumah sederhana bisa dinikmati masyarakat kurang mampu.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang , Arif Wahyudi mendorong Pemerintah Kota segera mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah sederhana.

Menurut Arief kebijakan yang telah lama ditunggu-tunggu merupalam solusi nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah layak huni.

Arief Wahyudi, menegaskan bahwa Pemkot tidak perlu ragu untuk mengambil langkah tegas.

“Kalau pemerintah tidak mampu memberikan subsidi tunai bagi masyarakat kurang mampu dalam memperoleh rumah, maka berikan saja pembebasan BPHTB, dengan catatan pengembang juga harus memberikan harga murah atas properti yang dijual kepada masyarakat kurang mampu,”kata Arief Selasa (13/5) kemarin.

Ia menambahkan, dasar hukum pembebasan BPHTB sangat jelas. Karena ada kata-kata pembebasan dalam SKB tersebut.

“Saya minta Pemerintah Kota tidak usah ragu,” tegasnya.

SKB Tiga Menteri-yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat-mengatur beberapa poin penting demi mendukung program 3 juta rumah, antara lain:

Pembebasan BPHTB bagi MBR Penghapusan retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk rumah sederhana; dan Percepatan proses perizinan PBG, dari 28 hari menjadi hanya 10 hari; serta Pembuatan Perda implementasi, dengan target penyelesaian Desember 2024.

Berita Terkait :  Menyambut HUT RI ke-79, Kelurahan Wonorejo Rungkut Gelar Berbagai Lomba

Namun, meskipun kebijakan nasional sudah tersedia, pelaksanaannya di daerah dinilai masih berlum berjalan.

Ketua DPD APERSI Jawa Timur, H. Makhrus Sholeh, yang mengungkapkan bahwa lebih dari 80 persen kota/kabupaten di Jawa Timur belum menjalankan amanat SKB tersebut.

“Padahal, provinsi ini merupakan salah satu wilayah dengan backlog perumahan tertinggi di Indonesia,” ujarnya usai menjamu Ketua Umum DPP APERSI, Djunaidi Abdillah, belum lama ini..

“Padahal sudah jelas tertuang bahwa Pemda dan Pemkot punya kewenangan penuh melaksanakan SKB ini,” tegasnya.

Semboyan “rumah layak untuk semua” yang telah digaungkan hampir dua dekade, masih belum menyentuh akar masalah. MBR masih banyak yang hanya bisa memimpikan punya rumah sendiri.

Kondisi ini mendapat perhatuan Prof. Fauzan Zenrif, pemerhati masakan ekonomi kerakyatan UIN Malanh. Ia menyebut kegagalan mengimplementasikan SKB Tiga Menteri bukan sekadar persoalan teknis administrasi. “Ini adalah cermin dari rendahnya komitmen politik daerah terhadap hak dasar warga negara, mendapatkan tempat tinggal yang layak.”tukasnya.

Menurutnya kepala daerah dinilai terlalu sibuk memburu proyek-proyek prestisius yang mendulang sorotan media sosial, ketimbang menyelesaikan persoalan riil warganya.

Dalam konteks desentralisasi dan kemajuan teknologi, alasan klasik seperti ketiadaan lahan, ketidaksesuaian RTRW, atau lambannya birokrasi, tak lagi bisa diterima. Kepemimpinan daerah harus ditandai dengan visi dan eksekusi yang nyata, bukan sekadar tata kelola anggaran.

Berita Terkait :  Bupati Nganjuk dan Wabup Bantu RTLH Rp3,4 Miliar

Jika Pemkot Malang dan daerah lain terus menunda pelaksanaan SKB Tiga Menteri, maka kata Fauzan ketimpangan tempat tinggal akan semakin melebar, dan mimpi tentang keadilan sosial hanya akan menjadi slogan kosong.

Pihaknya menyatakan sudah saatnya rumah murah bukan lagi sekadar janji politik menjelang pemilu, melainkan prioritas pembangunan jangka panjang yang diwujudkan dengan keberanian dan kemauan politik. [mut.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru