Rapat paripurna di DPRD Jatim Selasa (18/8/2026),
Regulasi untuk Masa Depan Jatim
DPRD Jatim, Bhirawa. – DPRD Jawa Timur menyetujui usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi menjadi Raperda inisiatif DPRD Jawa Timur.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Selasa (18/8/2026), setelah Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jatim, Ariful, membacakan rancangan keputusan DPRD mengenai persetujuan usul prakarsa kedua Raperda tersebut.
“Memberikan persetujuan usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Obat Bahan Alam menjadi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur,” kata Ariful saat membacakan rancangan keputusan.
Persetujuan serupa diberikan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Selanjutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim ditugaskan membahas kedua Raperda tersebut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Menugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk membahas bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Ariful.
Setelah rancangan keputusan dibacakan, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh peserta rapat. Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan ketukan palu.
“Selanjutnya rancangan Perda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera dilakukan pembahasan,” kata Sri Wahyuni.
Dorong Ekosistem Obat Bahan Alam Jatim
Raperda tentang Obat Bahan Alam disiapkan untuk memperkuat ekosistem obat berbahan alam di Jawa Timur, mulai dari pengembangan bahan baku, petani tanaman obat, riset, pengolahan hingga perlindungan konsumen.
Sebelumnya, Bapemperda DPRD Jatim telah melakukan berbagai pembahasan dan kunjungan kerja untuk memperkuat substansi Raperda tersebut. DPRD Jatim juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya serta perguruan tinggi.
BBPOM memberikan masukan terkait standar pengolahan, registrasi, mutu, keamanan dan pengawasan peredaran obat bahan alam dari bahan baku hingga produk jadi.
Anggota Bapemperda DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno sebelumnya menyebut Jawa Timur memiliki potensi besar dalam pengembangan industri herbal.
“Karena itu, regulasi daerah diharapkan mampu mendorong keterhubungan antara petani tanaman obat, industri pengolahan, perguruan tinggi dan sektor kesehatan,” katanya.
Raperda ini juga diarahkan untuk mendorong pengembangan riset biofarmaka serta meningkatkan daya saing industri obat berbahan alam Jawa Timur.
Perkuat Perlindungan Driver Transportasi Online
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi transportasi online, konsumen dan keberlangsungan usaha aplikator.
Sejumlah substansi yang sebelumnya dibahas Bapemperda antara lain kepastian tarif, mekanisme potongan aplikator, perlindungan jaminan sosial dan BPJS bagi pengemudi, keringanan pajak, serta sanksi bagi perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan Batara Goa sebelumnya menegaskan bahwa Raperda tersebut disusun untuk merespons aspirasi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur.
“Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperjelas batas tarif atas dan tarif bawah sehingga tidak terjadi perbedaan tafsir dalam implementasinya,” ujarnya.
Pembentukan regulasi daerah ini menjadi semakin relevan setelah pemerintah pusat menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang antara lain mengatur perlindungan pengemudi serta pembatasan potongan aplikator.
Dengan disetujuinya usul prakarsa dalam rapat paripurna, kedua Raperda tersebut kini memasuki tahapan pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“DPRD Jatim berharap proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Raperda Obat Bahan Alam diharapkan memperkuat sektor kesehatan, riset, industri dan ekonomi berbasis potensi lokal Jawa Timur. Sementara Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi, konsumen serta pelaku usaha dalam ekosistem transportasi digital.
Dengan demikian, dua Raperda inisiatif tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Jawa Timur menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan dan kepastian hukum di tingkat daerah. (geh*)



