32 C
Sidoarjo
Thursday, April 16, 2026
spot_img

DPD RI Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen Hadapi Ekonomi Digital

Manokwari. Bhirawa

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Filep Wamafma mendorong revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen guna menjawab tantangan perkembangan ekonomi digital.

Pembaruan regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut penting karena selama ini belum mampu mengakomodasi dinamika perdagangan modern, khususnya transaksi berbasis sistem elektronik atau e-commerce.

“Undang-undang ini awalnya dirancang untuk beri kepastian hukum dan mendukung dunia usaha, tapi sekarang menghadapi tantangan baru yang jauh lebih kompleks,” kata Filep di Manokwari, Papua Barat, Sabtu.

Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) jumlah pengaduan konsumen sepanjang 2020 hingga pertengahan 2025 lebih dari 11.000 pengaduan yang mencerminkan regulasi saat ini belum sepenuhnya efektif.

Ada sejumlah persoalan yang belum terakomodasi secara memadai oleh Undang-Undang 8 Tahun 1999, antara lain transaksi lintas platform, perlindungan data pribadi, maraknya penipuan daring, serta lemahnya mekanisme pengembalian barang.

“Konsumen Indonesia masih berada dalam posisi relatif lemah dibandingkan pelaku usaha, sehingga diperlukan regulasi yang lebih proaktif untuk menciptakan keseimbangan,” kata Filep.

Ia menyebut revisi undang-undang untuk mengoptimalkan perlindungan konsumen merupakan fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

“Revisi undang-undang juga harus mempertimbangkan standar global, termasuk perkembangan produk berbasis teknologi, seperti kendaraan listrik, dan kecerdasan imitasi atau artificial intelligence (AI),” ujarnya.

Berita Terkait :  Kejari Ponorogo Tahan Kades Jenangan Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Dia mejelaskan RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 sudah masuk dalam Prolegnas prioritas dengan nomor urut 119.

Selain itu, kata dia, pemerintah perlu memperkuat kelembagaan di daerah, khususnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) agar mampu memberikan perlindungan secara optimal bagi masyarakat. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!