29 C
Sidoarjo
Wednesday, April 29, 2026
spot_img

Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA

Kota Malang, Bhirawa.
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, menerbitkan kebijakan baru mengenai Visa Kunjungan Indeks C18, yang diperuntukkan bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan menjalani uji coba kemampuan kerja di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025, dan resmi mulai diberlakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya, menyampaukan
Kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja asing di berbagai sektor industri nasional, sekaligus sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan keimigrasian, khususnya dalam mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh oknum perusahaan atau TKA yang tidak bertanggung jawab.

“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini. Yang pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali,” ungkapnya.

Dalam aturan terbaru ini, Ditjen Imigrasi menekankan dua poin utama yang wajib diperhatikan oleh para penjamin dan calon TKA, yakni Izin tinggal dari Visa C18 diberikan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang dengan alasan apapun.

Berita Terkait :  Pj Bupati Berharap Bondowoso Sigap Hadapi Potensi Bencana

” Ini dimaksudkan agar uji coba kerja berlangsung dalam durasi yang wajar dan tidak dimanfaatkan untuk bekerja jangka panjang secara tidak sah,”tandasnya.

Selain itu orang asing tidak diperbolehkan menggunakan Visa C18 lebih dari satu kali dengan
penjamin yang sama.

“Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah adanya modus penggunaan berulang visa uji coba oleh perusahaan yang sama terhadap individu yang sama, yang bisa mengarah pada bentuk kerja tersembunyi tanpa izin resmi,”pungkasnya. [mut.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!