27.2 C
Sidoarjo
Sunday, July 12, 2026
spot_img

Disnakertrans Tulungagung Selesaikan Perselisihan HI Tiga Mantan Karyawan Perusahaan

Tulungagung, Bhirawa. – Perselisihan Hubungan Industrial (HI) antara perusahaan swasta PT Arbila Properti dan Investasi (API) dengan tiga mantan karyawannya berakhir damai. Tiga mantan karyawan yang semua perempuan itu menerima semua haknya setelah dimediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakrertrans) Kabupaten Tulungagung.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Ronald Arbibawa, Jumat (10/7) mengungkapkan, perselisihan antara PT API dan tiga karyawannya sudah selesai. Sudah pula dilakukan penandatanganan perjanjian bersama.

”Penandatangan perjanjian bersama dilakukan pada Kamis (9/7) sore. Semua yang bertikai hadir, yakni Siswanto, pemilik PT API dan tiga mantan karyawan PT API masing-masing Melisa, Diah Suciati, dan Gadis. Jadi perselisihan sudah selasai dan mantan karyawan mendapat hak-haknya. Seperti gaji pokok, uang makan, THR, serta pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ronald.

Selanjutnya, Ronald menyebut Disnekertrans Kabupaten Tulungagung akan terus melakukan pemantauan pada perusahan-perusahaan, utamanya PT API agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Pemantauan dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus perselisihan HI.

Sebelumnya, Melisa menyatakan kegembiraannya karena semua tuntutan bersama dua rekannya telah terpenuhi setelah dilakukan mediasi dan penandatanganan perjanjian bersama. ”Hak kami yang berupa gaji pokok, uang makan, THR, dan seluruh premi BPJS Ketenagakerjaan telah dibayarkan sesuai tuntutan,” ujar Melisa.

Melisa membeberkan jika tunggakan BPJS Ketenagakerjaan bukan selama dua tahun seperti berita yang beredar selama ini. Melainkan tertunggak satu tahun empat bulan. ”Sedang untuk gaji selama lima bulan,” ucapnya.

Berita Terkait :  Pilwali Kota Pasuruan, Golkar-PKB Usung Mas Adi-Nawawi

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah (FKLPID) UPT BLK Tulungagung, Willy Tjaksono, menyambut baik hasil akhir penyelesaian kasus HI ini.

”Kami juga mengapresiasi semua pihak yang dengan kelegaan dan kerelaan hati, berpikir positif, tulus dan mengedepankan kepentingan kondusifitas industrial,” sambungnya.

Menurut Willy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan SDM DPK Apindo Tulungagung ini, penyelesaian HI secara damai itu mempunyai makna tersendiri bagi produktifitas perusahaan dan ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Tulungagung dan Provinsi Jawa Timur pada umumnya.

”Walau pun ada satu poin yang diterima satu mantan karyawan wanita itu yang dianggap mengingkari dari hasil kesepatan terdahulu pada saat mediasi tanggal 6 Mei 2026 lalu,” tandasnya. [wed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!